SIMALUNGUN, Armadanews.id |
Satu dari dua pelaku curanmor, MAD alias Azwar (21) warga Jalan Pisang, Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar diamankan ke Polsek Panei Tongah, Minggu (25/04/2021) sekira pukul 04.30 WIB
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kapolsek Panei Tongah AKP Hilton Marpaung S.Sos dalam rilis pers yang disiarkan Humas Polres menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
Dikatakan Kapolsek, berawal dari saksi
Ebi Sitindaon (28) warga Jalan Besar Seribu Dolok, Kelurahan Panei Tongah Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, Minggu (25/04/2021) sekira pukul 02.30 WIB membangunkan pelapor (korban)
Jones Situmeang (41) warga Jalan Pendidikan Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.
Saksi bertanya kepada korban, apakah sepeda motor miliknya telah hilang lantaran saksi sebelumnya ada melihat seseorang tidak dikenal membawa sepeda motor tersebut.
“Korban memeriksa garasi tempat sepeda motornya, ternyata benar sepeda motor miliknya sudah lenyap”. Ujar Kapolsek, Minggu siang.
Berboncengan bersama saksi, korban mengejar pelaku. Setiba di POM Bensin Bombongan Jalan Besar Seribu Dolok menuju Pematangsiantar pelaku berhasil ditemukan bersama-temannya lalu dihentikan korban.
Pelaku tidak berhenti. Sepeda motor pelaku di tendang korban dan terjatuh. Pelaku melawan dan sempat terjadi perkelahian. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Panei Tongah, dan selanjutnya korban langsung membuat Laporan Polisi.
“Namun rekan pelaku berhasil meloloskan diri. Akibat dari kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 6.000.000.- (Enam Juta Rupiah)”. Ujar Hilton.
Pelaku telah diamankan untuk diperiksa lanjut bersama barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Mio Soul BK.2575 NY, satu unit sepeda motor Revo BK. 4260 XC, satu buah HP merek Samsung lipat warna hitam
Kemudian satu buah kunci pas, satu buah kunci berbentuk pisau, satu buah gunting kecil, satu buah tas ransel berisikan jaket warnah merah serta satu buah mantel hujan warna biru. (ds)