SIMALUNGUN, Armadanews.id | AS alias Adi (27) warga Huta II Purwosari Atas,, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun.
Adi yang diketahui sebagai pengangguran diciduk dari kediamannya, Sabtu (19/9/2021) sore pukul 15.00 Wib.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa Pelaku Adi sering menjadikan rumahnya tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (19/9/2021) sore pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit I IPTU Dwi Ifen Siregar meringkus Pelaku Adi di depan rumahnya dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan Pelaku Adi dan menemukan barang bukti dari kantong celana berupa empat bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 1,16 gram, satu buah kaca pirex, satu pipet plastik, satu plastik klip besar yg didalamnya berisi 30 plastik klip kecil kosong, satu unit HP android dan Uang sejumlah Rp 200 ribu.
Diinterogasi, pelaku Adi mengaku pemilik barang bukti shabu itu yang diperolehnya dari seorang laki-laki dikenalnya bernama Memet yang tinggal di daerah Kabupaten Langkat.
Atas pengakuan tersebut, Adi dan seluruh barang bukti diangkuy ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku AS alias Adi sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH dikonfirmasi, Senin (20/9/2021). (*/AN).