SIMALUNGUN, ARMADANEWS.ID | Banyaknya pemanfaatan lahan pertanian yang produktif di Kabupaten Simalungun yang beralih fungsi diprediksi bakal akan mengancam hasil pertanian kedepannya.
Betapa tidak, semakin meningkatnya peralihan fungsi dari lahan pertanian menjadi kavlingan/bangunan, makin banyak ditemui sekarang ini.
Seperti di Kecamatan Panei, tepatnya di Nagori Janggir Leto dan di Kecamatan Panombeian Panei, tepatnya di Nagori Pematang Panei setidaknya sudah banyak muncul dari lahan pertanian menjadi kavlingan/perumahan.
Menurut pantuan kru media ini di lokasi, di dua Nagori (Desa) itu ada sekitar enam lokasi yang rencananya akan dibuat kavlingan dan bangunan rumah. Bahkan, dua titik sudah berdiri bangunan perumahan dengan puluhan penduduk.
“Dulu di sini lahan pertanian yang produktif, namun karena ekonomi yang sulit terpaksalah pemilik lahan pertanian menjualnya. Tidak beberapa bulan dibeli lahan tersebut kini sudah berdiri bangunan. Bahkan enam diantaranya masih berupa tanah kavling, yang kini dijual-jual di media sosial,” terang warga setempat yang mengaku marga Nainggolan ini, Senin (29/11/2021) sekitar jam 14.00 wib saat ditemui di lokasi kavlingan.
Disampaikannya lagi, jika hal tersebut dilakukan pembiaran, maka dikhawatirkan akan mengurangi hasil pertanian yang ada di Kabupaten Simalungun ini terkhususnya di Kecamatan Panei dan Panombeian Panei ini, kedepannya akan menyempit (Habis-red).
“Memang selama dua tahun terakhir ini banyak mengalami perubahan lahan, patut kita duga bahwa Perangkat Nagori dan PPL Pertanian tidak ada bekerja dalam hal pengawasan lahan pertanian selama ini,” katanya.
Diakhir kata, lanjut dia meskipun begitu pihaknya meminta kepada Dinas Pertanian Simalungun dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Simalungun dapat segera mengantisipasi sejumlah lahan produktif yang ada di kabupaten Simalungun ini dengan dasar hukum penetapan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan-Red).
“Tujuan dasar hukum penetapan Perda LP2B, diyakini bisa membatasi paralihan lahan. Sebab jika sebuah lahan sudah ditetapkan sebagai LP2B maka apapun ceritanya tidak akan bisa lagi dialih fungsikan,” tutupnya.
Sementara itu, ketika kru media ini mencoba mengkonfirmasi tentang informasi banyaknya lahan pertanian menjadi kavlingan/perumahan, kepada Kepala Desa Nagori Janggir Leto F.Simanjuntak mengatakan hingga sejauh ini dirinya sudah berupaya untuk menghubungi para pengusaha kavlingan tersebut, namun belum ada hasil. “Sudah saya telpon tapi tidak diangkat,”ungkapnya mengakhiri. (Kris)