SIMALUNGUN, Armadanews.id | Pelaku pencurian dengan kekerasan, M. Arif (32) Dusun XI Gg. Madirsan Kelurahan Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang berhasil diringkus personil Polsek Serbelawan.
Kapolsek Serbelawan, AKP Abdullah Yunus Siregar melalui keterangan pers, Selasa (30/11/2021) mengatakan kronologis kejadian saat Yusnita (36) beralamat di Huta I Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok Kab.Simalungun pada Senin (29/11/2021) melaporkan tindakan pencurian disertai kekerasan yang dialami putrinya Yuzza Al Fauzan.
Disebutkan, Yuzza Al Fauzan (15) bersama temannya Galang Nirwana Barus hendak pulang dari sekolah pada Sabtu (27/11/20210 sekira pukul 10.00 wib, dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainy di simpang Dolok Ayan, keduanya berhenti untuk buang air keci.
Namun tiba-tiba datang seorang laki laki dewasa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah menghampiri keduanya dan meminta tolong untuk mendorong speda motornya menuju ke kota Serbalawan dikarenakan sepeda motornya mogok.
Berniat baik, keduanya pun membantu laki laki tersebut dengan cara Yuzza Al Fauzan mendorong sepeda motor laki laki tersebut dengan kaki nya sedangkan saksi Galang dibonceng korban (Yuzza Al Fauzan).
Dalam perjalanan menuju Kota Serbalwan tepatnya di TK, laki-laki tersebut meminta berhenti di karenakan uangnya ada terjatuh, sehingga korban memberhentikan sepeda motornya dan meminta saksi Galang untuk mencari uang laki-laki yang katanya terjatuh.
Saat Korban sedang melihat saksi Galang mencari uang, laki-laki tersebut mengambil handphone dari saku kantung baju korban dan langsung pergi dengan sepeda motornya. Tidak tinggal diam, korban melakukan pengejaran.
Saat upaya pengejaran mendekati pelaku , pelaku tersebut menendang sepeda motor korban dan mengakibatkan korban terjatuh ke aspal jalan dan menyebabkan luka-luka lecet pada kedua siku tangan, kedua lutut kaki, serta luka lecet pada pinggang kanan.
Disaat bersamaan, ada pengendara sepeda motor yag melintas sehingga korban meminta tolong kepada pengendara tersebut.
Sementara Saksi Gilang yang dari awal sudah merasa curiga sempat memfoto plat sepeda motor pelaku BK 5468 TAJ.
Atas adanya laporan pengaduan tersebut dann berbekal petunjuk identitas Plat Nomor Kendaraan yang telah diketahui nomornya, kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Serbalawan melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui pemilik kendaraan tersebut.
Selanjutnya pada hari Senin (29/11/2021) sekira pukul 12.00 Wib di Huta Bukit Kataran Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, personil Unit Reskrim Polsek Serbalawan berhasil mengamankan seorang laki laki tersebut yang mengaku bernama M. Arif (32) Dusun XI Gg. Madirsan Kelurahan Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Saat diamankan, pelaku mengakui semua perbuatannya tersebut. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa, satu unit handphone OPPO A15 , satu unit sepeda motor honda beat warna merah BK 5468 TAJ, satu kemeja warna merah jambu, satu lembar celana jens warna biru.
Selanjutnya Personil polsek Serbalawan Polres Simalungun membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Polsek Serbalawan polres simalungun untuk diproses lebih lanjut. (oji)