PARAPAT, ARMADANEWS.ID | Bupati Simalungun akan memerintahkan dinas terkait turun ke lokasi pembangunan hotel Sedayu di Jalan Bangun Dolok, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon , Sumatera Utara.
Pasalnya, pihak Hotel Sedayu diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan dan Gedung ( PBG) dari Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Hal itu disampaikan, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga saat konfrensi Pers pada kegiatan rapat Musrembang di hotel Niagara Parapat , Rabu(16/3-2022),
“Saya baru tau ada hotel di Parapat membangun tanpa IMB, besok akan saya perintahkan dinas terkait turun ke lokasi menertibkan, mungkin di sana ada miskomunikasi atau ketidaktauan, atau bagaimana, kita harus positif thinking juga, ya,” kata Bupati.
Sebelumnya, Camat Girsip Maruwandi Yosua Simaibang bersama Lurah Parapat Sufrida Sinaga telah turun ke lokasi memantau bangun hotel Sedayu yang diduga belum memiliki izin.
Kepada Camat dan Lurah, pihak manajemen hotel Sedayu J Butar-Butar mengakui izin bangunan hotel Sedayu masih dalam pengurusan. ” Secepatnya kami akan urus,” kata pihak manajemen,
Bahkan, seorang warga sekitar berinisial TBN yang tingal di lokasi mengaku ikut kuatir dengan adanya pengorekan tebing (gunung) yang dilakukan oleh hotel Sedayu.
” Kalau datang curah hujan takut juga Lae, sebab bangunan itu pas di belakang rumah saya, takutnya tebing itu longsor akibat ada pengorekan dari pihak hotel, dan kami minta pembangunan itu di hentikan Satpol PP, apalagi tidak memiliki izin (IMB), ” ucap warga.(Hery)