HUMBAHAS, Armadanews.id | Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, SIK, MH dalam jumpa pers kepada wartawan menjelaskan penyebab ataupun motif suami melakukan pembunuhan dan mutilasi istrinya, Senin (14/11/2022) sekira pukul 14.30 Wib.
Melalui press release, Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, SIK, MH didampingi Kabag Ops Kompol Septian Dwi Rianto, SIK, MH, Kasat Reskrim Iptu Master Purba Tanjung, SH dan KBO Reskrim Iptu Marihot Simanjuntak, memaparkan Pengungkapan kasus pembunuhan di Lumban Sionang Desa Pasaribu Kec. Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bertempat di Aula Polres Humbahas.
Disebutkan tersangka Harapan Munthe (HM) merasa sakit hati terhadap korban Nurmaya Situmorang (NS). Pengakuan HM istrinya berkata kasar atau sering memaki pelaku dan perlakuan yang tidak layak.
Kapolres Humbahas juga menjelaskan cara tersangka melakukan Pembunuhan yaitu pada hari Jumat tanggal 11 November 2022, pukul 10.00 Wib tersangka HM mengunci korban (NS) di dalam kamar, setelah itu tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk kedalam kamar.
Kemudian tersangka HM mencekik korban (NS) dan menusuk pisau sebanyak 1 (satu) kali ke bagian leher sebelah kanan korban (NS). Kemudian tersangka HM menyeret
tubuh korban (NS) ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai di dapur tersangka HM kembali menusuk badan bagian dada korban (NS) sebanyak 2 (dua) kali.
Pukul 19.00 Wib tersangka HM memotong leher korban (NS) hingga terputus dengan menggunakan 1(satu) pisau setelah itu memasukkannya kedalam sebuah karung.
Pukul 23.00 Wib tersangka HM memotong tubuh korban (NS) bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan kedalam panci berikan air dengan menambahkan garam kedalam panci untuk direbus.
Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022, pukul 03.40 Wib tersangka HM memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban (NS) dengan menggunakan 1 (satu) buah kampak hingga terputus.
Kemudian pukul 07.15 Wib tersangka HM membungkus kedua kaki korban (NS) menggunakan selimut dan dimasukkan kedalam 1 (satu) karung plastik. Kemudian membawanya kebelakang rumah tersangka HM untuk dibakar menggunakan 1 (satu) buah mancis.
Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Berdasarkan keterangan saksi -aksi dan petunjuk, bahwa tersangka HM di duga keras telah melakukan dugaan tindak pidana “Menghilangkan Nyawa Orang Lain” terhadap korban NS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.(Dohar Purba)