WAY KANAN, Armadanews.id – MSP (16) diamankan pihak unit Reskrim Polsek Baradatu Polres Way Kanan terkait dugaan tindak pidana pencurian di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Minggu (29/01/2023).
Dari MSP yang berdomisili Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Infinix Hot 12 i warna hitam berikut kotaknya.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menerangkan, bahwa pada hari Senin 16 Januari 2023 pukul 07:00 wib, korban baru sampai di sekolah Baradatu, korban masuk kedalam kelas dan meletakan tas yang berisikan 1 (satu) unit HP merk Infinix Hot 12 i warna hitam.
Selanjutnya korban pergi ke lapangan untuk mengikuti giat upacara bendera, selesai upacara korban masuk kembali ke dalam kelas dan mengecek HP miliknya yang berada di dalam tas sudah tidak ada lagi.
Kronologis penangkapan hari Selasa 24-01-2023 jam 20:30 WIB Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap MSP dan barang bukti di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Sementara MSP tersebut berdasarkan Pasal 32 UURI No 11 tahun 2011, tentang Peradilan Anak, tidak dilakukan penahanan dan akan dilakukan upaya Diversi,” Jelas Kapolsek.(bahtiar )