TAPTENG– Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, secara resmi melaporkan Ketua DPRD Tapteng berinisial ARS, anggota DPRD terpilih WSS, dan HS selaku pengurus barang di DPRD Tapteng ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Kamis (9/1/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kendaraan dinas Sekretariat DPRD Tapteng.
“Ya, benar sudah saya laporkan ke Kejatisu. Ada bukti permulaan yang menunjukkan dugaan tindak pidana berupa permufakatan jahat atau percobaan korupsi menggelapkan barang milik daerah, yaitu Toyota Fortuner berpelat merah BB 1064 M,” ujar Sugeng Riyanta, Sabtu (11/1/2025).
Ketiganya dilaporkan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini mencuat setelah kendaraan dinas yang diduga milik DPRD Tapteng viral di media sosial. Mobil Toyota Fortuner tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di sebuah bengkel di Kelurahan Sibuluan, hanya menyisakan rangka. Bagian mesin, kursi, ban, dan dasbor mobil sudah dibongkar.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Sugeng Riyanta turun langsung ke lokasi dan memerintahkan Inspektorat Tapteng untuk menyelidiki dugaan kerusakan dan siapa yang bertanggung jawab atas pengerusakan aset milik pemerintah. Hasil penyelidikan itu kemudian menjadi dasar pelaporan ke Kejatisu.
“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah berkomitmen menjaga integritas pengelolaan aset daerah dan tidak akan membiarkan pelanggaran seperti ini terjadi tanpa tindakan hukum,” tegas Sugeng Riyanta.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan korupsi tersebut melibatkan pejabat tinggi di DPRD dan menyangkut penyalahgunaan barang milik daerah yang seharusnya dikelola untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat. (JN)