SIBOLGA– Pemilik hiburan malam kecewa kepada Pemko Sibolga, meski Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu telah memberikan izin pemakaian Stadion Horas kepada Ketua Panitia/Revaldi Sahidillah Lubis untuk pemakaian hiburan Pasar Malam dari tanggal 31 Mei s/d 30 Juni 2025 sesuai surat nomor: 01/Stadion Horas/DPMPPTSP/2025 tertanggal 27 Mei 2025 ditandatangani oleh Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap Kota Sibolga, Dholy Ritonga.
Namun Walikota Sibolga, Akhmad Syukri Penarik tutup hiburan Pasar Malam di Stadion Horas dengan mengatakan tidak punya izin.
Pemilik izin Pasar Malam bernama Revaldi Sahadillah Lubis juga telah mendapat Rekomendasi Pasar Malam dari Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga untuk pemakaian Stadion Horas dari tanggal 31 Mei s/d 31 Juni 2025, hal itu sesuai surat nomor: 581/36/PG/V/2025 yang ditandatangani pada 26 Mei 2025 oleh Lurah Pancuran Gerobak, Pahala Pangihutan Situmeang.
Meski pihak manegemen Pasar Malam Sensasi RR Bukit Tinggi telah mengantongi rekomendasi dari Kelurahan Pancuran Gerobak dan izin pemakaian lahan Stadion Horas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap Pemerintah Kota Sibolga, akan tetapi secara mendadak Walikota Sibolga, Akhmad Syukri Penarik turun kelokasi Pasar Malam Sensasi RR Bukit Tinggi di Stadion Horas pada Jumat (6/6/25) memerintahkan pengelola pasar malam agar menghentikan segala aktifitas dan hengkang dari Stadion Horas, demikian dikatakan sumber yang tidak bersedia ditulis jati dirinya.
Masih menurut sumber,” pihak manegemen Pasar Malam Sensasi RR Bukit Tinggi dalam hal pengurusan izin pemakaian lahan Stadion Horas mempercayakan kepada marga Paranginangin yang merupakan orangtua kandung Ketua DPRD Kota Sibolga, Ansar Afandi Paranginangin”, ungkap sumber.
Kata sumber mengungkapkan,” pemberian izin pasar malam di Stadion Horas merupakan persetujuan Wakil Walikota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing atas dorongan dari Ketua DPRD Kota Sibolga, Ansar Afandi Paranginangin yang dimana orangtuanya mewakili pihak manegemen Pasar Malam Sensasi RR Bukit Tinggi dalam pengurusan segala bentuk perizinan baik dari Pemerintah Kota Sibolga dan izin keamanan dari Polres Sibolga,” katanya kepada Media pada Minggu (8/6/25) di Kota Sibolga.
Sambungnya lagi,” Dasar itulah Lurah Pancuran Gerobak memberikan izin rekomendasi pemakaian lahan Stadion Horas dan selanjutnya Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap mengeluarkan izin pemakaian lahan Stadion Horas dari 31 Mei s/d 30 Juni 2025,” jelas sumber yakin.
” Nah pada saat pengurusan izin dilakukan, Walikota Sibolga, Akhmad Syukri Penarik lagi melakukan tugas luar kota, dan sekembalinya dari luar Kota pada Idul Adha pada Jumat (6/6/25), Walikota Sibolga, Akhmad Syukri Penarik turun langsung kelokasi pasar malam dan memerintahkan Satuan Sat Pol PP menghempangkan alat berat berupa excavator (Beko) di pintu masuk Stadion Horas dan agar para pengunjung tidak masuk kelokasi pasar malam dan menghimbau pihak manegemen menghentikan segala aktivitasnya di Stadion Horas , karena tidak memiliki izin ,” tutup sumber.
Secara terpisah, koordinator lapangan Pasar Malam Sensasi RR Bukit Tinggi, Yanto Chaniago (50) yang akrab dipanggil Pyton menjelaskan,” kami mengalami kerugian sekitar 200 juta untuk membuka kegiatan Pasar Malam di Kota Sibolga ini, setelah segala izin kami kantongi dari Pemko Sibolga, dan kami belum beroperasi.Tiba-tiba Walikota Sibolga sudah memerintahkan kami agar hengkang dari lahan Stadion Horas ini,” katanya kepada Media saat ditemui dilokasi pada Minggu (8/6/25) sekitar pukul 23.02 Wib.
Menurutnya,” kan kami sudah resmi mengantongi izin dari Pemko Sibolga dan telah mendapat izin keramaian dari Polres Sibolga kok teganya Walikota Sibolga menyuruh kami hengakang dari sini dan mengatakan tidak memiliki izin, dan padahal kegiatan kami tidak lah ilegal melainkan kegiatan hiburan ketangkasan dan tidak menjual minuman keras ataupun menyediakan yang ilegal,” sebut Yanto.
“Segala pengurusan izin baik dari Kelurahan, Kantor Perizinan dan izin keramaian dari Polres Sibolga.Kami dibantuh oleh bermarga Paranginangin yang mengaku bisa mengurus semua itu dan mengaku anaknya adalah Ketua DPRD Kota Sibolga, dan yang kami ketahui menjadikan Akhmad Syukri Penarik sebagai Walikota Sibolga dan Pantas Maruba Lumbantobing sebagai Wakil Walikota Sibolga, adalah Baktiar Ahmad Sibarani Mantan Bupati Tapteng Merupakan Paman Kandung Dari Ketua DPRD Sibolga Sebutnya Makanya saya Yakin Segala Urusan Terkait Ijin Hiburan bisa lancar.
“Soal Walikota Sibolga, Akhmad Syukri Penarik ada persoalan kepada Wakil Walikota, Ketua DPRD Sibolga, kami tidak tau itu dan tidak urus.Kami membuka kegiatan ini atas dukungan dan bantuan pak Parangin Angin orangtua Kandung Ketua DPRD Sibolga, maka kami kantongi izin, tapi pada saat malam takbiran.Walikota Sibolga datang kemari meminta kami stop kegiatan pasar malam.Kami jadi kaget mendengar, kami dikatakan tidak ada izin.Kami bingung kok dikatakan tidak ada izin,” ungkapnya heran.
“Soal pengurusan izin yang kami kantongi ini atas Acc Pak Wakil Walikota Sibolga.Makanya Dinas Perizinan memberikan izin dan Lurah memberikan Rekomendasi pemakaian Stadion Horas, hal itu sesuai pengakuan pak Paringin Angin kepada kami, yang menutup Pasar malam ini tidak punya hati, kami ini hanya pekerja yang mencari nafkah dan bila kegiatan itu berlangsung berapa banyak tenaga kerja yang kami butuhkan,” katanya dengan kesal.(JN)