SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (18/09/2025) petugas berhasil menangkap seorang bandar sabu yang tengah menunggu pembeli di areal persawahan Desa Sibuntuon.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat, 19 September 2025 pukul 20.10 WIB, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Operasi ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan narkoba di wilayah kita,” ujar AKP Henry.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/09/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Besar Tigaras, Desa Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. Pelaku yang berhasil diamankan adalah Paulus Manik (39) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Tersangka beralamat di Lingkungan IV Repa Sipolha, Desa Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba jenis sabu yang sering terjadi di daerah tersebut,” ungkap AKP Henry menjelaskan latar belakang operasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Saat tim tiba di lokasi, petugas menemukan tersangka Paulus Manik sedang duduk di area persawahan milik masyarakat. “Pelaku tampak sedang menunggu calon pembeli narkoba jenis sabu,” terang Kasat Narkoba. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita antara lain satu paket plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 gram, satu unit handphone merek Vivo, dan satu buah tas berwarna coklat milik tersangka.
“Saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut memang miliknya,” ucap AKP Henry memaparkan pengakuan tersangka. Dalam pemeriksaan awal, Paulus Manik mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Ucok, yang merupakan warga Parluasan Pematang Siantar.
Namun ketika petugas mencoba menghubungi kontak yang dimaksud tersangka, ternyata nomor telepon Ucok tidak dapat dihubungi. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegaskan Kasat Narkoba.
AKP Henry menjelaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Polri hadir untuk masyarakat, dan operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ujar perwira polisi tersebut.
Saat ini, tersangka Paulus Manik telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan berita acara pemeriksaan, serta akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Proses hukum akan dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap AKP Henry memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara tuntas. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata sinergitas yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. AKP Henry mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga operasi dapat berjalan lancar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” ajak Kasat Narkoba mengakhiri pemaparannya. (*/AN)