SIMALUNGUN – Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian dalam kios yang terjadi dua kali dengan total kerugian mencapai Rp 10.420.000. Kedua pelaku yang masih berusia remaja berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya pada Sabtu (20/9/2025) dini hari.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH.MH menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial TH (17) dan MA (17) merupakan pengangguran yang berdomisili di wilayah Kabupaten Simalungun. “Kami berhasil menangkap kedua pelaku pencurian kios yang telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di lokasi yang sama,” ujar Kompol Asmon saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/9/2025) pukul 18.50 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan korban FB (36), seorang wiraswasta kelahiran Pinggulntoba yang beralamat di Huta V Sari Asih Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan. Korban melaporkan kejadian pencurian di kiosnya yang berlokasi di Simpang III Tangga Batu Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan pada Sabtu (20/9/2025) pukul 12.30 WIB.
“Pencurian terbaru terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 03.30 WIB dimana kedua pelaku mengambil dua karung beras merek Bebek Cantik dengan cara membongkar kios milik korban,” ungkap Kompol Asmon menjelaskan kronologi kejadian terakhir.
Namun yang mengejutkan, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian sebelumnya di lokasi yang sama pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. “Dalam aksi pertamanya, kedua pelaku masuk ke dalam kios dengan cara merusak pintu dan juga merusak kamera CCTV yang ada,” ucap Kapolsek Tanah Jawa.
Dalam pencurian pertama tersebut, kedua pelaku mengambil berbagai barang dagangan dengan nilai yang cukup besar. Barang-barang yang dicuri antara lain berbagai jenis rokok mulai dari Evolution, Sampurna, Magnum, Marlboro, hingga Commander, sebuah handphone Oppo A5 2020, tiga sak beras, 40 botol parfum, tabung gas 3kg, serta ratusan kartu voucher internet berbagai provider dengan total kerugian mencapai Rp 10.420.000.
“Motif kedua pelaku ini adalah faktor ekonomi, dimana mereka melakukan pencurian dengan modus membongkar kios korban,” ungkap penyidik yang menangani kasus ini.
Penangkapan kedua pelaku tidak terlepas dari kerjasama masyarakat dan saksi-saksi yang memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian. Saksi pertama DR (23) yang beralamat di Balimbingan Nagori Balimbingan, dan saksi kedua DB (45) dari Emplasmen Bah Jambi memberikan keterangan yang sangat membantu proses penyelidikan.
“Kami mengapresiasi kerjasama masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan kasus ini, terutama para saksi yang berani memberikan kesaksian,” ujar Kompol Asmon.
Tim penyidik Polsek Tanah Jawa berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam kasus ini, yaitu dua karung goni beras merek Bebek Cantik, sebuah tas ransel biru berisi kunci-kunci, dan satu unit sepeda motor Honda biru tanpa plat nomor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Dalam proses penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah menjalankan berbagai tindakan prosedural sesuai ketentuan yang berlaku. “Tim kami telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari menerima laporan polisi, pengecekan tempat kejadian perkara, pembuatan sketsa dan foto TKP, hingga pencatatan keterangan saksi-saksi,” ucap Kompol Asmon.
Kasus ini telah dicatat dalam Laporan Polisi dengan nomor LP/B/350/IX/2025/Polsek Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 September 2025. Kedua pelaku kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan kerjasama dengan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang,” tegas Kapolsek Tanah Jawa mengakhiri keterangannya. (*/AN)