SIBOLGA – Kembali Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kantor PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Sibolga. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/45/IX/2025/POLSEK SIBOLGA SAMBAS/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 September 2025.
Kedua pelaku diamankan pada hari Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul *l03.00 WIB di Jl. Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Tindak pidana pencurian terjadi di Kantor PT. Pelindo Sibolga, yang beralamat di Jl. Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Pelapor dalam kasus ini adalah Edy Tiawan (37), seorang Pegawai BUMN yang tinggal di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Kota Beringin, Kota Sibolga. Adapun pihak korban adalah PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Sibolga.
Petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu Berinisial :
1. PS Alias U (25), warga Jl. Horas No. 158, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.
2. AH Alias O (30), warga Jl. Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.
Dalam pengungkapan kasus ini, dua saksi turut memberikan keterangan, yaitu 1. Hotman Parlindungan Simamora* (53), anggota TNI AL, warga Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kabupaten Tapanuli Tengah.
2. Rahmad Sugondo (31), Satpam PT. Pelindo, warga Kelurahan Kota Baringin, Kota Sibolga.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yaitu : 7 (tujuh) buah jerigen berisi bio solar, 1 (satu) jerigen kosong, Selang sepanjang ±3 meter, 1 (satu) buah tang warna merah, 1 (satu) potong baju kaos warna hitam, 1 (satu) potong celana panjang warna hitam.
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak PT. Pelindo mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp32.985.000 (Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH menjelaskan, Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, pelapor tengah beristirahat di Kantor PT. Pelindo Sibolga. Pelapor kemudian diberitahu oleh salah satu rekan kerja bahwa telah terjadi pencurian.
Salah satu saksi, Rahmad Sugondo, yang saat itu sedang patroli, melihat tumpahan solar di sekitar tangki bio solar serta melihat dua orang laki-laki berlari menjauh dari lokasi. Keduanya meninggalkan 7 jerigen berisi solar dan 1 jerigen kosong sebelum akhirnya melarikan diri. Saksi kemudian berteriak “Pencuri, pencuri”, namun para pelaku berhasil kabur dari tempat kejadian, jelas Kapolsek.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas* yang dipimpin oleh IPDA Inal Tanjung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku. Kedua tersangka berhasil diamankan di lokasi yang tidak jauh dari TKP, yakni di Jl. Horas Arah Laut. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian telah melakukan beberapa langkah lanjutan, antara lain Pemeriksaan terhadap tersangka, Penyitaan barang bukti, Pelaporan kepada Kapolsek (Lapor KA).
Polsek Sibolga Sambas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.(JN)