TAPTENG – Respon cepat dilakukan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu bersama Wakil Bupati Mahmud Efendi serta Plt Kadis Kesehatan Tapteng Lisna Panjaitan mengunjungi keluarga korban kasus tragis akibat isu begu ganjang di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, pada Rabu (1/10/2025).
Kunjungan itu dilakukan ke kediaman Masnida Sihotang, istri almarhum RP (53) yang tewas dihakimi massa pada Selasa (23/9/2025) lalu. Dalam kesempatan itu, Bupati memberikan penghiburan kepada Masnida beserta kelima anaknya yang kini sementara diamankan di Lingkungan 3, Kelurahan Binasi.
Peran negara harus hadir di tengah masyarakat. Pemkab Tapteng siap memberikan pemulihan trauma kepada keluarga korban pasca kejadian ini. Fenomena isu begu ganjang harus dihentikan karena berbahaya dan bisa menimbulkan korban jiwa,” tegas Masinton.
Lebih jauh, Bupati juga menyampaikan niat Pemkab Tapteng untuk mendirikan rumah tinggal bagi Masnida Sihotang agar keluarga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih layak.
Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, Lisna Panjaitan, menambahkan pihaknya sudah mengerahkan tenaga medis dari Puskesmas Sipea-pea untuk memberikan konseling trauma.“Kami akan terus melakukan kontrol kesehatan dan trauma healing bagi keluarga korban maupun warga yang menyaksikan tragedi itu,” ujar Lisna.
Masnida Sihotang, dengan suara terisak, menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah daerah. “Terima kasih Pak Bupati, bantu kami,” ucapnya lirih.
Dalam kunjungan tersebut turut hadir jajaran Dinas Sosial, Camat Barus, Lurah, serta Kepala Puskesmas Sipea-pea.
Seperti diketahui, peristiwa memilukan terjadi di Desa Bungo Tanjung pada Selasa (23/9/2025) dini hari. Seorang pria berinisial R.P. (53) tewas secara mengenaskan setelah dianiaya massa akibat isu santet yang merebak di masyarakat.
Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi, menjelaskan bahwa rumah korban sempat dilempari batu lebih dari 20 kali sebelum korban diseret keluar, dipukuli dengan kayu, lalu digiring ke persawahan. “Di persawahan itu, lebih dari 20 orang memukuli dan melempari korban dengan batu hingga meninggal dunia,” ungkapnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima batu, dua potong bambu, seutas tali, dan pakaian korban. Seorang terduga pelaku berinisial A.W.S. (25) telah ditangkap dan kini ditahan di Polres Tapteng, sementara pelaku lainnya masih diburu.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana hingga Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Pasca penangkapan, sempat terjadi ketegangan ketika sekelompok warga mendatangi Polsek Barus menuntut pembebasan pelaku. Namun situasi berhasil dikendalikan aparat.
Kapolsek Barus mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu mistis maupun berita yang belum jelas kebenarannya. “Jika ada persoalan, segera laporkan kepada pihak berwajib, jangan main hakim sendiri.(JN)