SIMALUNGUN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), bersama UPTD PPA, menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Sumatera Utara.
Kadis PPPA, Sri Wahyuni mengatakan, sejak awal, DPPPA telah melakukan penjangkauan dan pendampingan langsung kepada korban serta memastikan pembiayaan visum, menghadirkan psikolog, serta berkoordinasi dengan berbagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk memenuhi kebutuhan korban dan keluarga.
“DPPPA juga akan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak korban. Selain itu, sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman,”ujar Sri Wahyuni.
Saat melakukan kegiatan penjangkauan yang digelar di Kantor Lurah Kerasaan I, Selasa (30/9/2025). Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Simalungun, Tiarli Sinaga turut membantu menyelesaikan administrasi kependudukan salah satu keluarga korban yang sebelumnya tercatat sebagai warga Kabupaten Batu Bara.
Menurut Tiarli, Dinas Dukcapil juga memastikan identitas kependudukan korban, dengan Kartu Keluarga yang langsung diproses dan diserahterimakan kepada pihak korban.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Pendidikan, yang diwakili Kabid PNF (Pendidikan Non Formal), Arismen Damanik menambah bahwa pihaknya juga akan mengupayakan solusi pendidikan bagi salah seorang korban yang sebelumnya telah putus sekolah.
Kegiatan penjangkauan ini turut dihadiri perwakilan Dinas Sosial, Afni Nainggolan. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pihak Kelurahan mengenai bantuan – bantuan dari Dinas Sosial bagi korban, dikarenakan keluarga korban merupakan keluarga kurang mampu.
Penjangkauan ini adalah tugas DPPPA dan UPTD PPA untuk memberikan layanan langsung kepada korban dan masyarakat. Psikolog, Ibu Ruth Maya Tamba, M.Psi, turut dihadirkan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarga.
Kasus ini mengingatkan akan pentingnya peran berbagai pihak dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan, terutama anak-anak, untuk mencegah dampak yang lebih buruk di masa depan.(*/AN)