SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerja profesional dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Melalui operasi yang dilakukan Polsek Parapat, jajaran berhasil mengungkap jaringan narkoba dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,35 gram di kawasan Kota Wisata Parapat, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata dedikasi Polri dalam melayani dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Ini adalah keberhasilan ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun melalui Polsek Parapat. Kami berkomitmen penuh menjaga kawasan Parapat sebagai destinasi wisata yang aman dan bersih dari peredaran narkoba,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait.
Aksi penangkapan berawal dari peran serta aktif masyarakat. Pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, personil Polres Simalungun menerima informasi dari warga bahwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Laporan dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Begitu menerima informasi, personil kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Setelah melakukan penyelidikan yang cermat, tim satuan narkoba bergerak melakukan penangkapan pada Senin, 6 Oktober 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Pendidikan Gang Sempurna, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, kawasan Kota Wisata Parapat. Sesampainya di lokasi, personil berhasil mengamankan tersangka pertama.
“Tersangka yang kami amankan adalah seorang laki-laki yang mengaku bernama Andri Sianturi alias Liek, berusia 38 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat,” ucap AKP Henry.
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam dompet milik tersangka berupa 7 paket plastik klip berukuran kecil dan 1 paket plastik klip berukuran sedang yang keseluruhannya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,35 gram.
“Saat dikonfrontasi, tersangka Andri Sianturi alias Liek mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba.
Dari pengakuan tersangka pertama, terungkap informasi penting mengenai jaringan peredaran narkoba. Andri Sianturi alias Liek mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Hendri Simajuntak yang merupakan warga Helvetia, Kota Medan. Namun, transaksi tidak dilakukan secara langsung.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu yang dimilikinya diperoleh dari Hendri Simajuntak yang tinggal di Helvetia, Medan. Transaksi dilakukan melalui perantaraan Hendra Simajuntak yang tinggal di Parapat,” jelas AKP Henry Salamat Sirait.
Mendapat informasi tersebut, tim satuan narkoba langsung melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi kediaman Hendra Simajuntak. Tersangka kedua berhasil diamankan di rumahnya.
“Kami langsung menuju rumah Hendra Simajuntak dan mengamankan tersangka kedua. Dia adalah laki-laki berusia 37 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dengan alamat di Jalan Matahari, Helvetia, Kota Medan,” ujar Kasat Narkoba.
AKP Henry menjelaskan bahwa Hendra Simajuntak berperan penting dalam jaringan ini. “Hendra Simajuntak yang kami amankan adalah orang yang menyambungkan Andri Sianturi alias Liek dengan adiknya sendiri bernama Hendri Simajuntak yang menjadi pemasok narkoba dari Medan,” ungkapnya.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang terdiri dari 2 buah plastik klip besar dalam kondisi kosong, uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, 1 lembar tisu, 1 buah dompet kecil warna coklat tempat menyimpan narkoba, 1 buah kotak warna coklat, 1 unit handphone merek Meizu warna biru, dan 1 unit handphone merek Redmi warna hitam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar, khususnya mengejar Hendri Simajuntak sebagai pemasok utama dari Medan. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dan mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba,” pungkas AKP Henry Salamat Sirait.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus meningkatkan patroli dan operasi penindakan peredaran narkoba di seluruh wilayah hukumnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (*/AN)