PANDAN – Bupati Tapanuli Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi beserta Jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 Tapanuli Tengah dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Virtual yang diikuti dari Ruang Rapat Garuda Kantor Bupati Tapanuli Tengah, Selasa (07/10/2025).
MCSP yang merupakan sistem kendali pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah yang dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH menyampaikan,
Hasil supervisi yang dilakukan KPK ini bisa akan menjadi suplemen untuk melakukan perubahan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, baik dalam Tata Kelola Manajemen Internal Pemerintahan Kepegawaian sampai kemudian dalam aspek Pelayanan Publik.
Kami sedang berbenah namun pembenahan kami belum beranjak, belum ada lompatan yang tinggi, sehingga kami ingin mendapatkan masukkan yang diberikan Korsupgah KPK, tentang bagaimana strategi agar semua menjalankan kepatuhan opini. Peran kami untuk menata ini paralel dengan berbagai penilaian, baik itu Ombudsman, SAKIP, sekarang KPK jadi, ini semuanya tentu ini menjadi semangat kami untuk melakukan penataan-penataan.
Lebih lanjut Bupati Tapanuli Tengah mengungkapkan, Kami berkomitmen untuk menerapkan sistem pembenahan, Sekarang Saya dan Pak Wakil Bupati beserta seluruh Jajaran Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan Penataan di Internal kami, mulai dari penempatan Jabatan itu tidak ada lagi setoran, penempatannya kami terapkan dengan merit sistem, saya percaya bahwa dari sistem itu adalah salah satu cara yang terbaik, agar kita bisa mendapatkan menempatkan orang-orang pada posisi jabatan yang tepat. Sekarang kami juga melakukan Seleksi terbuka untuk 11 jabatan OPD yang kosong serta 1 Jabatan untuk Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, ini kami lakukan untuk memberikan kesempatan kepada siapapun sehingga akan didapatkan pejabat yang berdedikasi yang baik.
Sementara itu, Kasatgas 1.2 Korsupgah Uding Jaharudin menyampaikan, KPK melakukan pencegahan agar tidak terjadi tindakan KKN di daerah, agar Tata Kelola terlaksana dengan baik, sehingga kami terus melakukan langkah-langkah pencegahan agar korupsi tidak terjadi lagi.
Sesuai UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001, ada 7 Klasifikasi Korupsi yang berupa kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Rakor Zoom meeting ini turut diikuti oleh Plh, Sekretaris Daerah Tapanuli Tengah, Inspektur Tapanuli Tengah, Kadis Dukcapil Tapanuli Tengah, Plh. Kepala BPKPAD Tapanuli Tengah, Plt. Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah, Plt. Kadis Pendidikan Tapanuli Tengah, Plt. Kepala Bappeda Tapanuli Tengah, Plt. Kadis PUPR Tapanuli Tengah, Plt. Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tapanuli Tengah, mewakili Kadis Kominfo Tapanuli Tengah.(JN)