SIANTAR, ArmadaNews.id. Dalam kurun waktu dua tahun yakni dari 2018 hingga akhir 2019, Kota Pematang Siantar sudah berada dalam Zona Merah Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan rilisnya kepada sejumlah media melalui WhatsUpnya Jumat, (12/06/2020).
Dikatakannya, angka peningkatan terkonfirmasi ini sudah terlihat dimana di tahun 2018 dilaporkan ditemukan 45 kasus, sedangkan ditahun 2019 dilaporkan 67 kasus sementara dalam kurun waktu Januari-Mei 2020 termasukdalam periode “stay at home” untuk menghadapi pandemi Covid 19, berdampak ditemukannya 12 kasus kekerasan terhadap anak.
Dalam perkara-perkara kejahatan seksual yang dilaporkan, telah dan telah pula Komnas Perlindungan Anak ikut hadir menangani peristiwa-peristiwa kejahatan seksual terhadap anak di Siantar melalui pendampingan kasus dan koordinasi dengan para penegak hukum, Polisi Jaksa, dan Hakim namun belum membuah hasil penegakan hukum yang adil dan membuat efek jera dan faktanya belum bisa pula menggeser Siantar dari Zona Kekerasan Seksual terhadap Anak ke Zona Siantar Ramah dan bersahabat dengan Anak.
Sekalipun Kejahatan Seksual Terhadap Anak sudah ditetapkan oleh pemerintah, melalui Undang-undang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary ctime) dengan menetapkan hukuman sangat luar biasa yakni sampai hukuman seumur hidup kebiri bahkan hukuman mati.
Discussion about this post