SIANTAR, ArmadaNews.id. Pasca menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp 1,4 miliar, sebanyak 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar, melakukan pengembalian dana kelebihan tunjangan.
Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Wanden Siboro, Selasa, (16/06/2020) mengatakan, sesuai surat BPK No.30.C/LHP/XVIII/MDN.04/2020 tertanggal 9 April 2020 lalu, terdapat 52 nama anggota dan mantan DPRD Pematangsiantar yang harus mengembalikan uang dengan nilai yang bervariasi mulai Rp 13 juta hingga Rp 35 juta hingga batas waktu 16 Juni 2020.
Hingga batas akhir pembayaran, sebanyak 30 anggota DPRD telah membayar dan mencicil kelebihan tunjangan tersebut.
“Di akhir waktu pembayaran, 30 anggota DPRD telah membayar dan mencicil kelebihan tunjangan sesuai selisih pembayaran tunjangan yang didapat,” sebutnya.
Wanden tidak menampik ada beberapa mantan anggota DPRD yang keberatan mengembalikan tunjangan tersebut. Mereka merujuk pada SK Wali Kota Tahun 2018 terkait Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang masuk dalam katagori sedang.
Disebutkannya, dari 22 mantan DPRD hanya empat orang yang membayar. Makanya kami akan surati kembali 18 mantan anggota DPRD agar mengembalikan kelebihan tunjangan.
“Kalau protes dari mantan anggota DPRD ada beberapa, karena ad anya SK dari wali kota itu. Setelah ini kami akan memberikan laporan kepada BPK, Insepektorat dan Wali Kota Pematangsiantar soal pengembalian temuan itu,” jelasnya.
Discussion about this post