SIMALUNGUN, ArmadaNews.id. Pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Marjandi melayangkan protes ke Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun.
Pasalnya, Dinas Pertanian dianggap memonopoli dengan menghunjuk satu gapoktan untuk Program Ketahanan Pangan untuk penanaman jagung di lahan eks PTPN. IV Kebun Unit Marjandi yang luas 58 Ha yang bukan berada di wilayah Nagori Marjandi.
Melalui surat No:18/GAPOKTAN/M/2020 tertanggal 18 Juni 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Gapoktan Marjandi meminta agar turut dilibatkan dalam penanaman jagung di lahan eks PTPN. IV Kebun Unit Marjandi sebagai Program Ketahanan Pangan dari Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun.
Pangulu Nagori Marjandi, Sahwan Purba, dikonfirmasi ArmadaNews.id, Jumat (19/06/2020), membenarkan adanya surat protes yang dilayangkan pihak Gapoktan tersebut.
Hal Senada juga disampaikan Sekretaris Gapoktan Marjandi, Abdul Kodir dikonfirmasi ArmadaNews.id via seluler, Sabtu (20/06/2020). “Sangat disayangkan, kita Gapoktan yang berada di wilayah Marjandi justru tidak dilibatkan dalam hal ini, padahal program tersebut berada di wilayah kita” kata Kodir.
Disampaikan Kodir, pihak Dinas Pertanian seharusnya lebih mengutamakan Gapoktan yang berada di wilayah program kerja dari pada Gapoktan lainnya. “Program ini justru kita tau dari pihak lain. Makanya kita sampailan surat ke Pemkab Simalungun melalui Dinas Pertanian,” imbuh Kodir.
Discussion about this post