SIANTAR, ArmadaNews.id. Dinilai menyalahi aturan, DPRD Siantar melalui Komisi III pembangunan Ruah Sakit dihentikan dan meminta Satpol PP untuk mengeluarkan surat untuk menghentikan proses pembangunan tersebut.
Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Siantar, dengan Kepala Dinas PUPR, DPMTSP, Bappeda, DLH dan Satpol PP Siantar, di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Siantar, Selasa (23/6/2020).
Pembangunan RS Efarina di Jalan Bali, Siantar Utara menjadi salah satu pembahasan dalam rapat tersebut. Dalam rapat terungkap, DPMTSP mengeluarkan izin mendirikan bangunan atau IMB pembangunan RS Efarina. Sementara, dalam Perda No 1 Tahun 2013, tentang penataan ruang, lahan tersebut merupakan zona perkebunan.
Bukan hanya bangunan RS Efarina dan RS Vita Insani, DPRD juga mengungkapkan sejumlah bangunan yang tak berizin dan pendiriannya menyalahi aturan. Seperti perumahan di zona hijau dan bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ketua Komisi III, Denny Torang Siahaan, dikonfirmasi ArmadaNews.id, Selasa (23/06/2020) mengatakan, pihaknya minta Satpol PP untuk menyurati pihak-pihak terkait untuk menghentikan pembangunannya sementara waktu.
“Perlu diluruskan, kita bukan terkesan semata-mata menyudutkan RS Efarina. Tapi ini menyeluruh. Seluruh bangunan yang menyalahi di Kota Pematangsiantar,” bilang Denny sembari menyebutkan munculnya usulan untuk melakukan penyegelan bangunan yang dinilai menyalahi tersebut.
Discussion about this post