PARAPAT, ArmadaNews.id. Proyek Rehabilitasi Jalan Nasional Parapat -Batas Kabupaten Tobasa tahun 2019, milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional II, Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara menuai kritik dan protes warga.
Dimana pemasangan Curva saluran drainase berbiaya Rp 14 miliar tersebut dikerjakan asal jadi oleh pemborong. Selain itu proyek saluran parit ancam banjir rumah warga dan menimbulkan longsor jalan Nasional , tepatnya di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon (Girsip), Kabupaten Simalungun.
Salah Seorang warga, Jannes Sitangang, mengatakan keberatan dengan kondisi proyek pemasangan parit yang asal jadi. Karena saluran drainase tidak memiliki titik akhir pembuangan. “Kita bukan tidak setuju dibuat Pemerintah pembagunan, akan tetapi bila pengerjaan saluran parit seperti ini asal jadi jelas kami warga keberatan, dan dampak proyek saluran asal jadi ini dapat membuat rumah warga banjir, karena tidak memiliki titik akhir pembuangan hinga ke sungai, juga jalan Nasional ini pun kita ragukan akan segera longsor,” ungkapnya.
Warga juga meminta, Pemerintah atau aparat penegak hukum segera mengaudit anggaran pelaksanaan proyek rehabilitasi dan pembuatan parit milik PUPR Provsu di Parapat tersebut. “Kalau kita dari warga, Pemerintah mau pun Kepolisian dan Kejaksaan segera mengaudit anggaran proyek milik PUPR Provsu di Parapat, karena kita duga ada penyelewengan proyek asal jadi, dan informasinya pemborong tak lain warga Parapat, Pangihutan Sirait, sedangkan pelaksana lapangan marga Sihotang, ” papar Jannes.
Terpisah, Camat Girsip Eva Suryati Ulyarta Tambunan Skom Msi mengatakan akan segera mengecek lokasi proyek Curva saluran drainase. “Saya akan segera mengecek lokasi proyek, dan langkah selanjutnya akan menyurati Balai PUPR Provsu,” kata Camat.
Sesuai tertera di plang proyek, bangunan saluran drainase milik Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional II Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara.
Sedangkan pekerjaan Rehabilitasi Jalan Parapat -batas Kabupaten Tobasa, dengan nomor kontrak 04/KTR-SBSN/Bb2-Wil2s2.4/2019, nilai kontrak Rp 14.952.073.000,00 miliar, Sumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2019, masa pelaksanaan 33 hari kelender, penguna jasa Pejabat Pembuat Komitmen 2,4 Provsu, dan penyedia jasa PT MITHA SARANA NIAGA, Konsultan Supervisi PT Garis Putih Sejajar.(Hery)
Discussion about this post