SIANTAR, ArmadaNews.id. Sibolmat (38), tak berkutik saat diringkus petugas Sat Narkoba Polres Siantar di kediamannya, Jalan Rakutta Sembiring, Gang Kenali, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dari pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka Sibolmat mengaku, bahwa ganja tersebut, didapat dari seorang pria, berinisial PN.
Dalam penangkapan tersebut, Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga mengatakan, bahwa penangkapan tersangka Sibolmat, berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.
“Pada tanggal 23 Juni 2020, ada masyarakat yang memberikan informasi kepada kita, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkotika jenis ganja, di Jalan Rakutta Sembiring. Maka kita langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP,” ucap AKP David Sinaga, Rabu (24/6/2020).
Sesampainya di TKP, kemudian personil Sat Narkoba melihat rumah yang dicurigai dan menemukan seorang laki-laki, sedang berada didalam rumah. Dan personil langsung mengamankan tersangka, kata Kasat.
Setelah berhasil diringkus, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di dalam rumah, dan ditemukan dari atas lantai, berupa 1 buah plastik kuning berisi 62 paket narkotika jenis ganja, 4 bungkus narkotika jenis ganja, 2 buang gunting, 1 buah pisau cutter, 15 potongan kertas nasi, dengan berat bruto 280 gram, lalu dari dalam kamar mandi, ditemukan 1 unit handphone merk Samsung.(MA/AN)
Discussion about this post