SIANTAR, ArmadaNews.id. Menindak lanjuti hasil monitoring dan pengawasan di lapangan, Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Satpol PP menyurati Pimpinan Efarina untuk menghentikan kegiatan pembangunan.
Disampaikan Kepala Sapol PP, Drs. Robert Samosir, kepada ArmadaNews.id, Rabu (24/06/2020), pukul 20.00 WIB, bahwa surat pemberitahuan penghentian pembangunan No:300/1108/Satpol/VI/2020 tertanggal 23 Juni 2020, perihal Teguran I yang ditujukan kepada Pimpinan Efarina di Pematngsiantar telah dilayangkan Selasa (23/06/2020).
“Sudah disampaikan kepad pihak Efarina, kemarin. Diantarkan ke lokasi pembangunan di Jalan Pdt J Wismar, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,” kata Samosir.
Surat tersebut dikatakan Samosir sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring dan pengawasan di lapangan, dimana bangunan tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan bangunan didirikan di kawasan Perkebunan yang melanggar Peraturan Daerah No 01 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar.
Dalam surat teguran tertulis, sekaitan dengan itu, maka diminta kepada pihak Efarina untuk mnenghentikan kegiatan pembangunan, dan apabila diindahkan, pihak Pemerintah Kota Pematngsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan penertiban.
“Ini teguran pertama, kita tunggulah hinga tujuh hari kedepan, baru kita lakukan tindakan,” kata Samosir.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Walikota Pematangsiantar, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Camat Siantar Utara dan Lurah Bane.
Berita sebelumnya, berdasarkan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Siantar, dengan Kepala Dinas PUPR, DPMTSP, Bappeda, DLH dan Satpol PP Siantar, akan melakukan penghentian sementara pembangunan tersebut diberikan karena dinilai telah terjadi pelanggaran dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
> Pihak Efarina Miliki IMB
Sementara PT Efarina Etaham yang sedang melakukan proses pembangunan gedung pendidikan di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menyebutkan telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diperoleh sesuai prosedur.
Hal itu terungkap melalui Humas PT Efarina Etaham Silverius Bangun melalui siran live di media sosial, Selasa (23/06/2020). Dikatakannya sangat menghormati tugas dan fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Kota Pematangsiantar, terutama terkait keberadaan pemberian izin pendirian bangunan milik Efarina.
“Kami memiliki IMB,” Sebut Silverius.
Dia menyebut, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum terhadap upaya pembatalan IMB yang sudah diperoleh sebelumnya. Disebutnya, untuk membatalkan sebuah IMB sesuai dengan hukum. (ds/AN)
Discussion about this post