SIANTAR, ArmadaNews.id. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Siantar berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sempat tertunda akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pertemuan antara KPUD dan GTPP Covid-19 Siantar dilaksanakan di ruang data kantor Sekretariat GTPP Covid-19 di Jalan Merdeka, Kamis (25/6/2020).
Ketua KPUD, Daniel Manompang Dolok Sibarani mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, pihaknya merasa perlu berkoordinasi terkait kondisi Siantar. Juga terkait protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
Tahapan Pilkada dikatakan Daniel segera dilanjutkan kembali dalam waktu dekat. Salah satunya penghimpunan serta pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar Tahun 2020.
Dalam kesempatan itu, Daniel juga menyampaikan, nantinya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan petugas sekretariat akan mengikuti rapid test.
“Kami juga memohon kepada GTPP Covid-19 Siantar untuk memberikan data Covid-19 Siantar. Kami akan menjaga kerahasiaan data tersebut,” sebutDaniel.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Basarin Yunus Tanjung didampingi Juru Bicara GTPP Covid-19, Daniel H Siregar menyambut baik kunjungan Ketua KPUD, Daniel Sibarani beserta Komisioner KPUD Siantar lainnya.
“Pelaksanaan tahapan Pilkada tahun 2020 tentunya harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Dan harus dipertegas lagi untuk menjaga serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Siantar,” kata Basarin. (ds/AN)
Discussion about this post