SIANTAR, ArmadaNews.id. Terkait dengan terbitnya surat pemberhentian pembangunan Universitas Efarina oleh Pemerinta Kota Pematangsiantar melalui Satpol PP, pihak Efarina pun angkat bicara.
Hal itu terungkap melalui Humas PT Efarina Etaham Silverius Bangun, melalui laman Facebook miliknya, Rabu, (24/06/2020).
Dituliskan, dengan judul, Universitas Efarina Butuh Kepastian Hukum dan Ingatkan Semua Pihak Untuk Tidak Abuse Of Power, Rabu, 24 Juni 2020 mungkin akan menjadi hari yang bersejarah dalam perjalanan dan perjuangan dari Universitas Efarina Pematang Siantar. Sebuah Universitas yang diselenggarakan oleh Yayasan Efarina ini mendapat sebuah surat cinta dari instansi yang berkuasa dan powerfull.
Yayasan yang mengawali pengabdiannya dibidang pendidikan pada tahun 2003 di Purwakarta Jawa Barat dengan menyelenggarakan pendidikan Akademi Perawatan Efarina dan kemudian di tahun 2010 memulai pendidikan SMK Efarina di Berastagi dan Simalungun serta Universitas di tahun 2013 ini mendapat perintah untuk menghentikan pembangunan universitas efarina yang berada di Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kota Pematangsiantar.
Dan tentu saja ini merupakan persoalan serius bagi kami sebuah badan hukum yang bergerak dibidang pendidikan. yayasan efarina yang baru saja melaunching program gratis belajar 1 semester kepada mahasiswanya harus menelan pil pahit diperintahkan berhenti dalam mempersiapkan fasilitas yang layak kepada civitas akademika Universitas Efarina.
Setelah melakukan konsultasi dengan corporate lawyer PT. Efarina Etaham Group, Willy Sidauruk, SH, M.Si dan Tagor Siahaan, SH maka jajaran pengurus yayasan dan biro rektorat menyepakati untuk mengambil langkah langkah sebagai berikut:
1. Kegiatan belajar mengajar dan administratif Universitas Efarina tetap dilakukan seperti biasa di kampus baru Universitas Efarina
2. Universitas Efarina memerintahkan kepada Humas Efarina Etaham Group, Sdr. Silverius Bangun, SE, M. Si sehari hari bertugas sebagai Direktur Efarina TV untuk memimpin langsung proses perlindungan dan perlawanan hukum terhadap surat yang dilayangkan oleh Kepala Satpol PP Pematang Siantar.
3. Universitas Efarina selain memiliki tanggung jawab hukum untuk mengikuti produk hukum yang dihasilkan regulator juga memiliki tanggung jawab sosial untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang baik dan berkualitas. Universitas Efarina juga memiliki tanggung jawab untuk tetap memberikan pelayanan administrasi kemahasiswaan kepada mahasiswa dan perwakilan mahasiswa Universitas Efarina
4. Humas dan corporate lawyer akan melakukan konsultasi sesegera mungkin kepada stakeholders untuk mencari solusi terhadap persoalan yang ada dan mengambil langkah yang dianggap perlu untuk menjamin terselenggaranya tridarma perguruan tinggi di Universitas Efarina.
Dari Kota Pematang Siantar, kota para ketua, hari ini kita belajar tentang kedewasaan untuk menyikapi persoalan yang dihadapi oleh instansi pendidikan. Dan tentu saja dari kasus ini kami berharap kesediaan stakeholders untuk membuka hati dan pikiran sehingga peran serta masyarakat dan korporasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak terkorbankan.
Sebagai badan hukum yang sah dan diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia tentu saja kami berharap adanya perlindungan hukum terhadap produk hukum yang ada pada kami. Dan yang menjadi penting bagi kita semua pahami adalah secara prinsip dasar kami sudah menyelesaikan dan mengikuti berbagai arahan dari stakeholders seperti penolakan dari instansi terkait tentang Izin Mendirikan Bangunan untuk Rumah Sakit.
Kami memastikan bahwa di lokasi pembangunan tersebut kami sudah membatalkan pendirian Rumah Sakit Efarina Pematang Siantar. Sehingga sampai dengan hari ini, dilokasi yang dimaksud kami hanya mendirikan Universitas Efarina.
Yang terhormat eksekutif dan legislative Kota Pematang Siantar, perlu juga kami sampaikan bahwa kami adalah lembaga yang sudah menyelesaikan pembayaran pembayaran kewajiban yang sah kepada Negara dan sudah diterima secara sah. Sehingga pasca penyelesaian retribusi dan bea lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematang Siantar sudah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan dengan nomor 648/15/IMB/DPMPTSP/II/2020 kepada korporasi group kami dengan peruntukan bangunan adalah Pendidikan.
Akhir kata kami sangat berharap kesediaan dari para stakeholders untuk ikut mencari solusi atas persoalan yang ada dan memberikan kesejukan kepada civitas akademika universitas efarina dan tentu saja kami akan melawan setiap kesewenang wenangan yang dilakukan terhadap produk hukum yang kami peroleh berdasarkan hukum yang sah.
Dan sehubungan dengan segala sesuatu yang dianggap kami abaikan, komitmen kami adalah kami siap untuk mempersiapkan dan melengkapinya sepanjang dilakukan dengan cara yang sah dan benar secara hukum. Dan tentu saja kami menolak segala bentuk arogansi dan abuse of power apalagi dilakukan oleh lembaga yang seharusnya mewakili kepentingan kami sebagai masyarakat dan investor. Dan kami juga harapkan kepada beberapa pihak untuk menghentikan ancaman dan pendiskriditan efarina baik melalui sms, telepon termasuk pemberitaan tidak berimbang oleh perusahaan media. (ds/AN)
Discussion about this post