JAKARTA, ArmadaNews.id– Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia tetap menolak pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020.
Pernyataan penolakan disampaikan Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang dengan mempertimbangkan efektifitas penggunaan anggaran dan pelaksanaan pilkada yang jujur, adil dan berkualitas.
“Komite I tetap menyatakan menolak atas pelaksanaan (pemungutan suara) Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 dan mengusulkan pilkada lanjutan dilaksanakan pada 2021,” ujar Narang dalam rapat kerja Komite I DPD RI bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/06/2020).
Komite I DPD RI sudah mendengar penjelasan secara komprehensif dari KPU RI dan Bawaslu RI mengenai tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di masa pandemi COVID-19.
Namun dalam rapat yang dihadiri Ketua KPU RI Arief Budiman serta seluruh anggota komisioner KPU RI, dan Ketua Bawaslu RI Abhan beserta seluruh anggota Bawaslu RI itu, Komite I DPD RI tetap menilai bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 harus ditunda.
Pelaksanaan kembali pilkada lanjutan 2020 harus benar-benar mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat di atas kepentingan apapun. “Setelah mendengarkan penjelasan dan berdiskusi dengan KPU RI dan Bawaslu RI, Komite I DPD RI sepakat bahwa keberlanjutan pilkada serentak lanjutan harus benar-benar memperhatikan tingkat kerawanan daerah sebagai dampak dari pandemi COVID-19,” ujar Narang.
Discussion about this post