SIMALUNGUN, ArmadaNews.id – Pangulu Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun diduga menggunakan ijazah milik orang lain dalam perekrutan perangkat desa di wilayah kerjanya.
Perangkat desa itu Gamot (Kadus) yang menduduki jabatan sebagai Gamot I Nagori Tanjung Pasir diduga menggunakan ijazah SMA milik Ragene Tampubolon.
Camat Tanah Jawa, Farolan Sidauruk saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut tidak memberikan komentar.
“No comment lae, langsung saja ke Nagorinya,” kata Farolan.
Sementara, Ketua LSM LIRA Simalungun, Hotman Simbolon, Kamis, (2/6/2020) menyesalkan perihal tersebut. Hotman meminta Inspektorat Kabupaten Simalungun turun langsung memeriksa perangkat desa yang dimaksud.
“Ini artinya kurang telitinya Pangulu Nagori Tanjung Pasir apabila benar ada perangkat desa yang diduga menggunakan ijazah milik orang lain. Ini jelas melanggar pasal 50 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan perangkat desa harus berpendidikan paling rendah tamatan sekolah menengah umum atau sederajat, Mulai dari Ketua RT/RW atau kepala dusun, berpendidikan SMA,” sebut Hotman.
Apabila ini benar, kata Hotman segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait. “Inspektorat harus segera turun untuk menindaklanjuti prihal dugaan aparat yang diduga menggunakan ijazah milik orang lain tersebut. Sebab saya yakin kalau hal ini di sepelekan ini akan dilakukan oleh desa-desa lainnya. Sebenarnya paham aturan tetapi melanggar, tidak menutup kemungkinan akan terjadi kasus yang sama,” bilang Hotman.
Dikatakan Hotman, sebab selama ini banyak kasus-kasus yang marak di desa-desa ingin menjadi aparatur desa tetapi menggunakan ijazah orang lain.
Ketika dikonfirmasi Pangulu Tanjung Pasir, Martina Marbun melalui selulernya, Kamis (02/07/2020)tidak memberikan jawaban terkait hal tersebut.
“Anda siapa dan saya tidak kenal dengan kamu,” sebut Pangulu. Pesan singkat yang dilayangkan juga tak dibalas sampai berita dilansir ke redaksi. (Bronso)
Discussion about this post