JAKARTA, ArmadaNews.id-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera mencairkan sisa anggaran untuk Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat 15 Juli mendatang.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, hal itu sesuai arahan Mendagri Tito Karnavian kepada 270 kepala daerah penyelenggara pilkada.
“Mendagri sudah mengimbau agar sebelum 15 Juli, semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada harus sudah 100 persen mencairkan dana pilkada ke penyelenggara,” ujar Bahtiar, sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendagri, Rabu (1/7/2020).
Bahtiar menjelaskan, hingga hari ini terdapat 10 daerah yang sudah mencairkan 100 persen dana Pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sepuluh daerah itu yakni Kabupaten Karo, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Rokan Hilir.
Sementara itu terdapat 16 daerah yang sudah mencairkan 100 persen dana pilkada ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sebanyak 16 daerah yang dimaksud yakni Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Badung.
Kemudian, Kabupaten Karang Asem, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Mataram, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Discussion about this post