SIANTAR, ArmadaNews.id – TKI asal Kota Pematangsiantar, Jonatan Sihotang diancam hukuman mati di negeri jiran Malaysia. Berharap mendapat keringanan hukuman, Orang tua Jonatan Sihotang menyurati Presiden Jokowi.
Jonatan dijerat ancaman Hukuman Mati karena melakukan pembunuhan terhadap majikannya di Malaysia, di kilang Toto Food Trading No. 4897, Kampung Selamat, Tasek Gelugor, Malaysia, pada Rabu 19 Desember 2018.
Kedua orangtua Jonatan, Asdin Sihotang dan Maslina Nainggolan, berharap Presiden Jokowi membantu kasus yang menimpa anaknya serta diberi keringanan hukuman anaknya tersebut.
“Melalui surat ini saya orang tua Jonatan Sihotang, bermohon kepada Presiden untuk meringankan hukuman anak saya,” kata Asdin Sihotang di Jalan Damar Laut, Kecamatan Siantar Utara, Senin (06/07/2020).
Dikatakan Maslina Nainggolan, Jonatan memiliki istri dan dua orang anak yang masih kecil.
“Kami sebagai orang tua berharap supaya anak kami diberi keringanan, cucu kami sangat merindukan Ayahnya,” sebut Maslina.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar melalui Parluhutan Banjarnahor SH, yang mendampingi keluarga Jonatan Sihotang menuturkan, surat yang dilayangkan ke Presiden Jokowi dikirim via pos.
“Harapan keluarga Jonatan, supaya Presiden meringankan hukuman. Kita juga berharap melalui hubungan bilateral yang baik antara Indonesia dan Malaysia, presiden Jokowi bisa membantu supaya Jonatan tidak dihukum mati,” bilang Parluhutan.
Dikatakan Parluhutan, Kuasa Hukum yang menangani kasus Jonatan di Malaysia sudah dua kali melayangkan surat permohonan keringanan hukuman. Namun permohonan tersebut ditolak Pengadilan setempat.
Ancaman Hukuman Mati setelah Jonatan melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita yang merupakan majikannya, SSN (44) dan melukai YWK (14) dan SYJ (17) , di kilang Toto Food Trading No. 4897, Kampung Selamat, Tasek Gelugor, Malaysia, pada Rabu 19 Desember 2018.
Jonotan tersulut emosi karena Majikannya itu sempat menghina dirinya, saat Jonatan minta upahnya selama satu tahun tidak dibayar penuh. Majikannya itu, juga mencampakan uang ke muka Jonatan.
Setelah kejadian itu, Jonatan sempat melarikan diri. Pada Kamis 21 Desember, tepatnya di Pangsapury Mentary Court Appartement, Jalan PJS 8/9 46150 Petaling Jaya, Malaysia, Jonatan diamankan polisi setempat setelah bertemu dengan istrinya. (*/AN)
Discussion about this post