MEDAN, ArmadaNews.id – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan menyatakan bahwasanya jenazah pasien yang dibawa kabur keluarga saat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan adalah pasien dengan konfirmasi positif COVID-19.
“Yang di RSUD Pirngadi itu bukan PDP, tapi sudah positif COVID-19,” kata Juru Bicara COVID-19 Kota Medan dr Mardohar Tambunan, Selasa (07/07/2020).
Untuk itu, Mardohar menjelaskan bahwa setiap jenazah positif COVID-19 wajib dilakukan pemulasaran jenazah sesuai protokol kesehatan COVID-19.
“Tidak boleh jenazahnya dibawa keluarganya, itu pemaksaan. Kita sudah lapor ke polisi, sudah diproses dan sedang dicari mereka,” ujarnya.
Mardohar mengatakan, laporan dilakukan oleh petugas Gugus Tugas kecamatan setelah koordinasi dengan pihak rumah sakit. Akan tetapi, laporan secara resmi ke polisi diakuinya memang belum dilakukan.
“Namun, kita yakin pihak kepolisian sudah tahu, karena ketika jenazah akan dibawa pihak keluarga saat itu ada petugas kepolisian,” katanya.
Sebelumnya, keluarga dari pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan nekat membawa kabur jenazah saat akan akan dilakukan pemulasaran.
Kasubag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan Edison Perangin Angin yang dikonfirmasi Minggu mengatakan, jenazah tersebut dibawa pihak keluarga pada Sabtu (4/7) dini hari saat akan dilakukan pemulasaran sesuai protokol COVID-19.
Discussion about this post