SIMALUNGUN, ArmadaNews.id – Hampir dua bulan kabur dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Raya, dua tahanan ditangkap kembali oleh Satuan Reskrim Unit Jahtanras Polres Simalungun dan Reskrim Polsek Raya, Minggu (12/07/2020).
Kapolsek Raya Iptu Lintong Silalahi melalui Kasubag Humas, AKP Lukman mengatakan, kedua tahanan yang kabur 16 Mei 2020 lalu, Rudi Pardomuan dan Khoirul Laksono alias Kopral ditangkap di Tebing Tinggi dan Tanjung Morawa.
“Polisi awalnya menangkap Rudi Pardomuan di rumah teman wanitanya di Tebing Tinggi. Dari keterangannya diketahui keberadaan Khoirul di Tanjung Morawa, kemudian ikut ditangkap,” tutur Lintong, Senin (13/07/2020).
Teman wanita salah satu tahanan yang kabur juga diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Raya. “Salah seorang rekan tahanan yang kabur diperiksa untuk mengetahui keterlibatan kaburnya dari RTP Polsek Raya,” ujarnya.
Kedua pelaku dan satu orang wanita, langsung dibawa ke Polsek Pematang Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (MA/AN)
Discussion about this post