SIMALUNGUN, ArmadaNews.id – Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Nagori Jawa Tongah II, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, “dipatok” 250 ribu bagi warga yang ingin mendaftar.
Seperti disampaikan salah seorang warga Nagori Jawa Tongah II, seorang ibu rumah tangga, kepada ArmadaNews.id, Senin, (13/07/2020), bahwa warga yang ingin mendaftar diwajibkan membayar sejumlah uang.
“Siapa yang mau daftar masuk Pamsimas, dikenakan biaya Rp.250 ribu, belum termasuk biaya penyambungan pipa kerumah warga,” kata warga tersebut.
Ditambahkannya, pengutip uang daftar Pamsimas adalah kepala dusun (gamot) Nagori Jawa Tongah II. “Kita bermohon kepada Bupati Simalungun melalui dinas terkait untuk segera turun ke Nagori kami ini,” katanya lagi.
Terpisah, Pihak Dinas PUPR, Norman Panjaitan saat dikonfirmasi mengatakan, dalam pembangunan Pamsimas, tidak ada pengutipan kepada warga. “Kalau bisa, ditunjukkan siapa warga yang mengatakan ada pengutipan uang sebanyak 250 ribu rupiah,” sebutnya.
Sebelumnya menindaklanjuti pelaksanaan Pamsimas di Nagori Jawa Tongah II, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, digelar rapat di kantor Nagori Jawa Tongah II, Senin, (13/07/2020).
Rapat dihadiri Pangulu, Konsultan Pamsimas, PUPR Simalungun, Ketua Maujana, Kepala dusun (Gamot), warga Nagori Jawa Tongah II dan insan Pers.
Discussion about this post