ACEH, ArmadaNews.id – Seorang pasien terkonfirmasi positif Covid-19 berinisial MI (63) meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh. Saat hendak dimakamkan secara COVID-19, pihak keluarga mengambil paksa jenazah untuk dimakamkan secara normal.
Koordinator Pelayanan Tim Penyakit Infeksi Emerging (PIE) RSUZA, Novina Rahmawati, membenarkan bahwa pasien MI diambil paksa oleh keluarga. Kemudian, dimakamkan secara normal di kampung halamannya, di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Rabu, 15 Juli 2020.
“Jenazah pasien MI sudah diambil paksa keluarganya,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis, (16/07/2020).
Selain Corona, MI juga mengalami penyakit penyerta lainnya, yaitu penyakit jantung. “Pasien juga punya riwayat penyakit jantung,” ucapnya.
Direktur RSUZA Banda Aceh, Azharuddin menjelaskan, peristiwa itu terjadi dengan tiba-tiba. Keluarga almarhum dan warga desa datang ke rumah sakit untuk mengambil jenazah, dan mereka tidak terima bahwa jenazah terpapar COVID-19.
Petugas medis, kata Azharuddin, sempat bersitegang dengan keluarga jenazah. Bahkan, di antara pihak keluarga ada yang mengancam tenaga medis, jika jenazah dimakamkan dengan protokol COVID-19. “Awalnya kita sudah bermusyawarah dengan keluarga pasien, tapi pihak keluarga ngotot untuk mengambil jenazah,” katanya.
Discussion about this post