SIMALUNGUN, ArmadaNews.id – Tim Reskrim Polsek Serbalawan, Polres Simalungun berhasil meringkus dua orang terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun.
Pelaku merupakan karyawan perkebunan PT. Bridgestone dan seorang lagi penjual es koteng, di gelandang ke Mapolsek Serbalawan selanjutnya dikirim ke Polres Simalungun, Senin (13/07/2020) sekira pukul. 22.00.Wib.
Pelaku bernama Dedi Sutomo Alias Barong (40) Karyawan PT. Bridgestone warga Jalan Karya Bakti, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalugun dan Ikhsan Alias Koteng (42) warga Jalan. K.H Ahmad Dahlan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Barang bukti yang diamankan berupa, satu plastik klip kecil yang berisikan di duga narkotika jenis sabu, satu pipet plastik yang berbentuk skop., tiga plastik klip sedang kosong, lima potong kertas warna putih dan satu buah handphone merek samsung warna putih.
Informasi diterima, Senin (13/07/2020) sekira pukul 21.30 Wib, ada informasi dari masyarakat di warung milik Dedi alias Barong yang bekerja sebagai karyawan di Jalan Merdeka, Serbelawan di samping Indomart sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut Kapolsek Iptu AY. Siregar bersama Kanitreskrim Ipda K. Saragih beserta Tim Reskrim melakukan pengintaian. Saat di lokasi warung tersebut, polisi mengamankan Dedi kemudian melakukan penggeledahan di dalam dapur rumah Dedi alias Barong dan ditemukan satu plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam laci lemari yang terdapat di dapur warung tersebut.
Saat di introgasi, Dedi alias Barong menerangkan bahwa barang haram tersebut berupa satu klip plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Ikhsan alias Koteng. Kemudian polisi bergerak kerumah Ikhsan alias Koteng dan mengamankan pelaku serta dilakukan penggeledahan di rumahnya, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya.
Kapolsek Serbalawan Iptu Abdullah Yunus Siregar melalui Kanitreskrim Ipda K. Saragih saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/07/2020) membenarkan mengamankan dua pelaku dalam kasus narkotika.
Dikatakannya, saat ini kedua tersangka sudah dikirim ke Polres Simalungun guna proses lebih lanjut. “Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” ucapnya. (Oji)
Discussion about this post