SIMALUNGUN, ArmadaNews.id – Tim Reskrim Polsek Serbalawan, Polres Simalungun berhasil meringkus dua orang terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun.
Pelaku merupakan karyawan perkebunan PT. Bridgestone dan seorang lagi penjual es koteng, di gelandang ke Mapolsek Serbalawan selanjutnya dikirim ke Polres Simalungun, Senin (13/07/2020) sekira pukul. 22.00.Wib.
Pelaku bernama Dedi Sutomo Alias Barong (40) Karyawan PT. Bridgestone warga Jalan Karya Bakti, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalugun dan Ikhsan Alias Koteng (42) warga Jalan. K.H Ahmad Dahlan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Barang bukti yang diamankan berupa, satu plastik klip kecil yang berisikan di duga narkotika jenis sabu, satu pipet plastik yang berbentuk skop., tiga plastik klip sedang kosong, lima potong kertas warna putih dan satu buah handphone merek samsung warna putih.
Informasi diterima, Senin (13/07/2020) sekira pukul 21.30 Wib, ada informasi dari masyarakat di warung milik Dedi alias Barong yang bekerja sebagai karyawan di Jalan Merdeka, Serbelawan di samping Indomart sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut Kapolsek Iptu AY. Siregar bersama Kanitreskrim Ipda K. Saragih beserta Tim Reskrim melakukan pengintaian. Saat di lokasi warung tersebut, polisi mengamankan Dedi kemudian melakukan penggeledahan di dalam dapur rumah Dedi alias Barong dan ditemukan satu plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam laci lemari yang terdapat di dapur warung tersebut.
Discussion about this post