SIANTAR, ArmadaNews.id – Robinson Hutauruk (44) yang berprofesi sebagai penjaga warung internet (Warnet), dijemput polisi karena nyambi jual toto gelap (Togel), di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto, melalui Kasubag Humas, Iptu Rusdi Ahya, membenarkan penangkapan tersangka Robinson Hutauruk. Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Kamis, 16 Juli 2020, sekira pukul 21.45 WIB.
“Tersangka ini diringkus saat sedang menjalankan judi togelnya, di salah satu warnet,” ucap Kasubag Humas, Iptu Rusdi Ahya, Jumat (17/7/2020).
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 unit Hp yang berisi catatan togel dan uang Rp32 ribu.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya merupakan Banser (Bandar Sendiri-red). Jika ada yang memasang angka besar, tersangka ini mengopernya, ke bandar lainnya.
Dikatakan, Tersangka Robinson Hutauruk datang ke Kota Siantar, karena sudah tidak tahan lagi menjadi petani di kampungnya di Dairi.
“Tersangka merantau ke ke Kota Siantar dan menjadi penjaga warnet dan nyambi jual togel Hongkong,” katanya.
“Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” katanya mengakhiri. (Rel/AN))
Discussion about this post