SIANTAR, ArmadaNews.id – Sebagai bentuk menghormati prosesi hukum yang berlaku terkait Persoalan antara PD Alwashliyah dengan Pihak Kenaziran Mesra, maka Proses Belajar Mengajar (PBN) direlokasi sementara ke Jalan Brigjend Rajamin Purba, Kota Pematangsiantar.
Kendati sudah menempuh jalur Hukum, namun permasalahan sengketa Sekolah Madrasah Al Washliyah Pematangsiantar antara Badan kenaziran dengan pihak Al Washliyah sampai saat ini belum menemui titik temu penyelesaian.
Anehnya, walaupun belum ada titik temu penyelesaian secara kekeluargaan dan hukum, secara sepihak pihak ke naziran madrasah langsung menaikkan spanduk pelarangan untuk perangkat MAS Al Washliyah 67 menggunakan bangunan madrasah yang berada di Jalan Sipirok No.21, Kelurahan Timbang Galung Pematangsiantar untuk melangsungkan proses belajar mengajar sebagaimana mestinya.
Melihat hal ini, pihak MAS Al Washliyah 67 Pematangsiantar bersama Majelis Pendidikan Wilayah Sumatera Utara dan Pimpinan Daerah Al Washliyah Kota pematangsiantar, Serta Majelis Aset mengambil langkah mengalah untuk merelokasikan sementara proses belajar mengajar ke Gedung PD Al Washliyah
Jalan.Brigjen Radjamin Purba, agar proses belajar mengajar tidak terhenti, sembari menunggu putusan tentang status bangunan madrasah yang saat ini tidak boleh dipergunakan.
Discussion about this post