SIANTAR, ArmadaNews.id – MRS (45), pria yang berprofesi sebagai tukang pangkas diringkus personil Sat Reskrim Polres Siantar dari kediamannya, di Jalan Dalil Tani Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (21/7/2020), sekira pukul 11.00 Wib.
Pria berkepala plontos itu diamankan karena diduga mencabuli anak tirinya, yang masih duduk di bangku SMA. Peristiwa itu terkuak setelah ayah kandung sang gadis membuat pengaduan ke Polres Pematang Siantar, Sabtu (18/7/2020) lalu.
Sementara itu ibu korban, yang tidak ingin menyebutkan identitasnya, mengaku tidak mengetahui bahwa putri nya itu telah dicabuli suami keduanya. Dikatakannya, ia bercerai dengan suami pertamanya bermarga Silitonga pada 2006 silam, saat usia putrinya masih berusia sekitar 3 tahun dan pada 2007 kemudian menikah lagi dengan MRS yang saat itu berstatus duda.
“Kalau suami kedua ku ini punya dua anak. Cuma satu bawaan ku dari suami pertama,” imbuhnya.
Wanita yang mengenakan hijab itu mengaku sama sekali tidak mengetahui kalau suaminya MRS, tega berbuat asusila terhadap putrinya yang kini telah berusia 15 tahun.
“Anak ku ini juga wataknya pendiam dan sangat tertutup sekali,” ujarnya.
Ia baru mengetahui aksi bejat suaminya, ketika bertamu ke rumah ipar dari suami pertamanya yang tinggal di Jalan Dalil Tani Ujung, dengan maksud ingin membawa pulang putrinya pulang ke rumah.
Di situlah ia mendengar bahwa putrinya sedang dirundung masalah, lantaran telah digerayangi suami keduanya MRS. Akibatnya, iparnya itu tidak mengizinkannya membawa putrinya kembali ke rumah.
Atas kejadian itu, Selasa (21/7/2020) tadi personil dari Sat Reskrim Polres Siantar datang kerumah dan menangkap suaminya.
“Disitulah baru tahu, kalau putriku telah dibawa melapor ke kantor polisi,” katanya.
Kasubbag Humas Iptu Rusdi Ahya, membenarkan pelaku MRS telah ditangkap dalam dugaan kasus perbuatan cabul terhadap anak tirinya. “Pelakunya sudah diamankan,” tegas Iptu Rusdi Ahya. (MA/AN)





