SIANTAR, ArmadaNews.id – Terjerat kasus korupsi pengadaan bandwidth Smart City, Kepala Dinas Kominfo Posma Sitorus dan mantan sekretarisnya Acai Sijabat, ditahan pihak Kejaksaan Republik Inonesia (Kejari) Kota Pematangsiantar, Rabu (22/7/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Siantar Herrus Batubara dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (22/8/2020) mengatakan, kedua tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP), Polsek Siantar Marihat.
“Ditahan di Polsek Siantar Marihat. Sebelumnya, mau ditahan di Polres Siantar, namun penuh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Siantar Herrus Batubara.
Sebelum dilakukan penahanan, pihak Kejari Siantar dikatakan Herrus terlebih dahulu memanggil Posma dan Acai ke kantornya. “ Mereka kooperatif. Kedua tersangka juga didampingi penasehat hukumnya,” sebut Herrus.
Soal proses hukum terhadap kedua tersangka, jelas Herrus, pihaknya akan segera melimpahkan kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Medan. “Penahanannya 20 hari. Kalau tidak ada kendala maka akan segera kita limpahkan ke Medan,” imbuh Herrus.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikatakan Herrus dijerat Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara
Informasi dihimpun, keduanya terjerat kasus korupsi pengadaan bandwidth Smart City dengan pagu anggaran sebesar Rp726 juta. Dalam proyek itu, sesuai penghitungan BPKP, ada kerugian negara sebesar Rp450.471.529. (MA)
Discussion about this post