SIMALUNGUN, ArmadaNews.id – Yudi Syahputra (41), diamankan personel Satres Narkoba Polres Simalungun dengan dugaan jualan sabu-sabu di warung kopi miliknya.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu diamankan dari kediamannya, di Jalan Parapat, Nagori Pondok Buluh, Dolok Panribuan, Senin (20/07/2020) sekira pukul 19.00 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, Kamis (22/7/2020) , mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. “Berdasarkan hasil lidik, ternyata benar laki-laki yang mengaku bernama Yudi Syahputra menyimpan sabu-sabu di dalam warung kopi miliknya,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Tak puas dengan hasil itu, petugas menggeledah kediaman Yudi.
Hasilnya, di dalam kamar mandi ditemukan 3 paket sabu-sabu seberat 5,3 gram (bruto) dan 2 buah kaca pirex berisi sabu bekas bakar yang disembunyikan dalam panci aluminium. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit HP merk Samsung.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorangperantara berinisial PND,” sebutnya.
Discussion about this post