SIANTAR, ArmadaNews.id – Mantan Kasatpol PP Kabupaten Simalungun, Jhonri Wilson Purba, diringkus Sat Reskrim Polres Siantar, dari Jalan Surabaya, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, pada Senin (20/7/2020),
Jhonri Wilson Purba diringkus polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilaporkan korbannya, Erwin Siahaan, dengan nomor LP/522/X/SU/STR, tertanggal 16 Oktober 2019.
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto, membenarkan penangkapan tersebut dan tersangka Jhonri Wilson Purba telah ditahan. “Tersangka atas nama Jhonri Wilson Purba diringkus dari Jalan Surabaya pada saat sedang menikmati kopi,” kata AKP Edi Sukamto, Kamis (23/7/2020).
Kronologis kejadian, pada hari Senin, tertanggal 16 Juli 2018, saksi Artur Fernando Simanjuntak, Hermanto Panjaitan dan bersama tersangka, menemui Erwin.
Tersangka mengajak korban (Erwin-red) untuk pergi ke Kota Jakarta untuk membicarakan proyek hibah bangunan sekolah. Tapi pada saat itu, tersangka meminta biaya perongkosan kepada para saksi dan biaya lainnya untuk mengurus proyek tersebut.
Tersangka meminta uang kepada saksi dengan total Rp 360 juta. Dengan rincian, Rp 300 juta untuk biaya proyek dan Rp 60 juta lagi untuk biaya perongkosan, biaya Konsumsi dan akomodasi. Pada saat itu, pelapor diminta kepada kedua saksi, agar mendahulukan biaya yang diminta oleh tersangka.
“Kenapa disuruh korban untuk mendahulukan uang tersebut, karena kedua saksi pada saat itu berasalan kalau uang kas yayasan lagi kosong. Mendengar alasan itu, kemudian korban mengirimkan uang Rp 150 juta dengan bukti kwitansi. Selanjutnya, korban mengirimkan uang Rp 94 juta, dan terakhir korban mengirimkan uang Rp 50 juta kepada pelaku,” jelasnya.
Namun setelah ditunggu selama 1 tahun hingga Juli 2019, tersangka ini tidak ada penjelasan terhadap masalah proyek tersebut.
Sementara korban mencoba menghubungi tersangka dan juga mengirimkan somasi, hingga dua kali, namun tidak kunjung ditanggapi. Hingga pada Agustus 2019, korban dan kedua saksi, mengecek keberadaan proyek tersebut, di Kemenag Jakarta, namun proyek yang ditawarkan ternyata fiktif.
“Tersangka dipersangkakan Pasal 372 Subs 378 KUHP tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, namun karena ada pasal pengecualian yaitu pasal 21 ayat 4 tersangka dapat ditahan,” jelasnya. (AM)
Discussion about this post