SIANTAR, ArmadaNews.id – Eksekusi rumah di Jalan Rajamin, Kota Pematangsiantar nyaris ricuh. Penghuni rumah berupaya melawan saat petugas hendak melakukan pengosongan rumah yang menjadi sengketa tersebut.

Saat pihak juru sita PN Kota Pematangsiantar dan puluhan personil kepolisian tiba di lokasi, penghuni rumah, Tiurlam Tambunan yang merupakan istri dari Saut Maruli Pardosi histeris dan menolak dilakukan pengosongan, Jumat (24/07/2020) sekira pukul 10.00 wib.
Eksekusi dilakukan atas gugatan delapan orang saudara kandung Saut Maruli Pardosi.
Sementara kuasa hukum delapan orang bersaudara Pardosi, Riki Sihombing, SH mengatakan, gugatan tersebut dilakukan delapan bersaudara kandung, yang keberatan rumah dikuasai satu orang.
“Setelah melalui proses persidangan, rumah akhirnya jatuh kepada delapan orang bersaudara,” kata Sihombing.
Meski sempat mendapatkan perlawanan, pengosongan rumah yang dikawal personil kepolisian dari Polsek Siantar Martoba dan Siantar Barat akhirnya tetap berlanjut.
Informasi dihimpu, saat eksekusi Saut Maruli Pardosi tidak bearad di rumah dan sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
Sementara istri Saut Maruli Pardosi yakni, Tiurlam Tambunan, BA mengatakan, pada tanggal 29 Nopember 2019 suaminya selaku tergugat tidak hadir di persidangan dikarenakan Saut Maruli Pardosi sakit dan dirawat di rumah sakit.
Selanjutnya, pada tanggal 06 Desember 2019, Tiurlam Tambunan bersama anaknya hadir dipersidangan. “Saya hadir dengan anak saya, karena Bapak di kursi roda,” bilangnya.
Dikatakannya, saat itu Ketua Pengadilan menanyakan bagaimana tanggapannya soal putusan Pengadilan dan Mahkamah Agung (MA).
“Ku kasilah jawaban pengacara dan surat sakit,” katanya lagi.
Dikatakannya berdasarkan gugatan di pengadilan merupakan sengketa ahli waris. “Tapi karena ada surat dari orangtua makanya kita bisa Peninjauan Kembali (PK). Menunggu PK saja tidak sabar,” katanya.
Dikatakan Tiurlam Tambunan, pihaknya akan melakukan perlawanan. “Karena sebelum meninggal mertua saya sudah dibangun anakku ini, digadaikan gajinya selama 10 tahun tahun 2006, waktu itu mertua masih hidup. Mertua meninggal tahun 2008. Kenapa sekarang digugat. Ada surat hibah,” sebutnya.

Setelah Jurus Sita membacakan putusan Mahkamah Agung (MA), tanpa ada perlawanan, petugas langsung menyegel rumah yang menjadi sengketa tersebut. Selanjutnya, plang nomor perkara sengketa juga didirikan di lokasi depan rumah tersebut. (ds)





