SIANTAR, ArmadaNews.id – Seorang pengguna narkoba dari Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di loket Karya Agung berhasil diringkus Kapos Pol Pasar Horas.
Kapos Pol Pasar Horas, Bripka Riswandi Ginting langsung meringkus pelaku yang diketahui bernama Putra Utama Gulo (23). Selanjutnya Bripka Riswandi Ginting, menghubungi personil Sat Narkoba Polres Siantar untuk menjemput tersangka.
“Tersangka diringkus Kapos Pol Pasar Horas, di Jalan Imam Bonjol, Jumat, 24 Juli 2020. Selanjutnya, kita dihubungi Bripka Riswandi, bahwa dirinya telah mengamankan tersangka penyalahguna narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga, Sabtu (25/7/2020).
Dikatakan AKP David Sinaga, saat penyerahan tersangka, sejumlah barang bukti, berupa satu buah kotak plastik warna putih berisi satu buah gulungan kertas dan satu buah pipa kaca bekas bakar yang didalamnya ada narkotika jenis sabu dengan bruto 1.46 gram, juga turut diserahkan. (AM)
Discussion about this post