SIMALUNGUN, ArmadaNews.id – Mantan KPU Simalungun periode 2003-2013, Robert Ambarita membuat surat terbuka di Status Media Sosial facebook, Minggu (26/07/2020).
Dalam status di Facebook Robert Ambarita adalah Pelapor kasus penyuapan tanggal 29 Desember 2010, terlapor pada saat itu adalah JR Saragih, salah seorang calon Bupati Simalungun. berikut adalah status Media sosial Robert Ambarita di Media Sosial facebook.
Berikut surat terbuka yang dicantumkan,
Simalungun, 26 Juli 2020
Kepada Yth :
Komisi Pemberantasan Korupsi
Di
Jakarta
Dengan hormat,
Saya Robert Ambarita Anggota KPU Kabupaten Simalungun periode 2003 – 2013, Pelapor kasus penyuapan tanggal 29 Desember 2010. Kasusnya adalah penyuapan yang dilakukan oleh JR Saragih, salah seorang calon bupati Simalungin kepada saya sebagai anggota KPU SIMALUNGUN pada waktu itu, untuk mencoret dua pasangan calon sekaligus. Kedua pasangan calon yang di mintanya dicoret adalah pasangan calon bupati Zulkarnain Damanik – Marsiaman Saragih dan calon bupati Kabel Saragih.
Pasangan calon Zulkarnain Damanik-Marsiaman Saragih pada waktu itu menurut survei masih jauh di atasnya.
Sementara Kabel Saragih di anggapnya mengganggunya di market politik yang sama. Setelah kasus itu saya laporkan, segera KPK mengundang saya ke Jakarta untuk menyerahkan bukti penyuapan. Saya pun berangkat ke KPK menyampaikan bukti asli penyuapan, berupa cek senilai Rp 50 Juta. Biaya transportasi saya ditanggung oleh KPK.
Discussion about this post