SIANTAR, ArmadaNews.id – Tiga orang pengedar sabu, di Jalan Flores II Skip, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematngsiantar berhasil ditangkap personil Sat Narkoba Polres Siantar, Rabu (29/7/2020).
Ketiga tersangka diketahui bernama, Martak (33), Fadli (33) dan Budiman (31), masing – masing warga Kelurahan Bantan.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga mengatakan, ketiganya ditangkap secara bersamaan saat sedang duduk-duduk, menunggu pelanggan.
“Saat kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka Martak, kita menemukan sejumlah barang bukti, berupa 1 unit Hp Samsung lipat, 1 kotak rokok Sampoerna berisi 1 paket narkotika diduga jenis ssabu, 1 buah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp. 228.000, dan uang tersebut diduga hasil dari penjualan,” terang AKP David Sinaga, Kamis (30/7/2020).
Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Fadli dan ditemukan uang tunai sebesar Rp.835.000, dan 1 unit Hp samsung lipat.
“Namun tidak jauh dari lokasi penangkapan Fadli dan Martak, ditemukan dari dalam pipa, berupa 1 buah plastik klip berisi 19 paket narkotika jenis sabu, dan 1 buah plastik klip berisi 5 paket narkotika diduga jenis sabu dengen Bruto 9.35 gram,” jelasnya.
Dan saat kita melakukan pemeriksaan terhadap Budiman, kita menemukan 1 unit Hp samsung lipat dari kantung depan sebelah kiri celana, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000, katanya.
Hasil dari interogasi ketiga pelaku, mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang berinisial PT, dan masih diburu pihak kepolisian. (AM)
Discussion about this post