SIMALUNGUN, ArmadaNews.id – Sebanyak 62.210 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terdaftar dalam daftar pemilih Model A. KWK.
Seperti yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi (Kordiv. HDI) Bawaslu Simalungun , Michael Richard Siahaan, SH, Senin (10/08/2020)
Dikatakannya, proses pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap kualitas Form A-KWK (Daftar Pemilih) dimulai sejak tanggal 15 Juli s.d 9 Agustus 2020.
Bawaslu Kabupaten Simalungun telah melakukan pengawasan melekat dengan mencermati data pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019 dan mengumpulkan informasi terkait pemilih pemula.
Dalam proses pengawasan coklit tersebut, Bawaslu Simalungun membuat E-Posko yang bertujuan untuk memudahkan warga sekitar Simalungun membuat pengaduan apabila nama mereka belum didata oleh petugas coklit yaitu PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).
Sebagai contoh, ada warga Kecamatan Siantar yang mengisi formulir E-Posko terkait namanya dan nama istrinya belum dilakukan Coklit sampai dengan hari ini, Senin, (10/08/2020). Tantangan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Simalungun cukup berat. Hal ini disebabkan karena data A. KWK yang tidak diberikan oleh KPU Kabupaten Simalungun.
Masih menurut Michael, Bawaslu Simalungun juga menemukan 3.152 pemilih baru yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih Model A.KWK.
Discussion about this post