SIANTAR, ArmadaNews.id – Berkeinginan membangun Kota Pematangsiantar menjadi lebih baik, Ir Asner Silalahi, MT siap melepaskan jabatan dan mundur dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk ikut di Pilkada tahun 2020.
Disambangi di kediamannya, di Jalan Sidamanik, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Selasa (18/08/2020) sekira pukul 10.00 wib, setelah melakukan prosedur untuk berkunjung, Ir, Asner Silalahi menyambut kru ArmadaNews.id dengan ramah.
Dikatakan Asner, keinginannya untuk pulang kampung dan membangun Kota Pematangsiantar telah lama diniatkannya. “Sejak Januari saya sudah mundur dari jabatan dan mengajukan pengunduran diri dari PNS,” sebutnya.
Permohonan untuk mundur dari PNS pun direspon dengan terbitnya Surat keputusan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No:1271/KPTS/M/2020, tertanggal 10 Agustus tentang Pemberhentian atas permintaan sendiri, maka terhitung Juni 2020 dinyatakan pensiun.
Asner mengakui sudah 22 tahun 7 bulan bertugas sebagai abdi negara. Namun sesuai aturan dalam pencalonan maka, maka ia diharuskan mundur dari PNS. “Sekarang saya benar-benar fokus bagaimana agar bisa membangun dan memajukan Kota Pematangsiantar menjadi lebih baik lagi,” bilang Asner.
Ditambah dengan pengalaman kerjanya selama ini dan dengan dukungan keluarga dan Masyarakat Kota Pematangsiantar, Asner Silalahi berkeyakinan mampu mewujudkannya.
Untuk memuluskan niatnya menjadi orang nomor satu di Kota Pematangsiantar, Pasangan Asner Silalahi-Susanti sudah menyiapkan berbagai program bagaimana mewujudkan infrastruktur handal yang terintegrasi untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat Siantar.
Pasangan Asner Silalahi-Susanti hingga saat ini menjadi Bakal Calon Walikota Pematangsiantar setelah mengantongi seluruh rekomendasi dukungan dari Partai Politik.
Seperti diketahui, mekanisme pengunduran diri sesuai dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN), khusus mengatur pemberhentian PNS. Sesuai PP 17/2020 Pejabat atau PNS yang dicalonkan kepala daerah, mengundurkan diri sejak ditetapkan calon tetap okeh KPU.
Ketentuan soal kewajiban PNS mengundurkan diri dari jabatannya ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 7 Ayat (2) huruf t menyebutkan, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai TNI, Kepolisian, dan PNS atau kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. (ds)
Discussion about this post