SIMALUNGUN, ArmadaNews.id – Memperihatinkan, Jalanan di wilayah Kabupaten Simalungun terancam gelap gulita. Pasalnya, Pemkab Simalungun menunggak pembayaran Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) selama tiga bulan yang mencapai sekitar Rp.6 miliar.

Humas PLN UP3 Pematangsiantar yang dikonfirmasi Armadanews, Jumat (28/08/2020) sekira jam 14.00 wib, membenarkan adanya pemutusan tersebut. “Mulai hari ini dilakukan pemutusan secara bertahap,” kata Rudi.
Lanjut Rudi, pemutusan LPJU dilakukan oleh Pihak PLN sehubungan adanya tunggakan rekening listrik LPJU.
“Belum dilakukannya pembayaran LPJU selama tiga bulan, terhitung dari Juni s/d Agustus 2020.
Berbagai upaya dikatakan Rudi telah dilakukan oleh Pihak PLN, baik secara tertulis maupun komunikasi langsung untuk percepatan pembayaran namun hingga sebelum dilakukannya pemutusan hari ini, namun tetap belum ada pembayaran yang dilakukan oleh Pihak Pemda.

Sebelumnya pemberitahuan pemutusan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) ini telah disampaikan secara tertulis pada tanggal 24 Agustus 2020 dan telah dikomunikasikan.
Ditambahkannya, pihak PLN menyadari tindakan yang dilakukan dengan memutus sejumlah LPJU pastinya akan memberikan ketidaknyaman pada Masyarakat khususnya yang berada di Simalungun. Sejumlah LPJU tersebut berada di Daerah Kerja PLN UP3 Pematangsiantar diantaranya ULP Siantar Kota, ULP Sidamanik, ULP Parapat, ULP Tanah Jawa, ULP Perdagangan, ULP Dolok Masihul dan ULP Limapuluh.
Adapun total LPJU yang selama ini dilayani oleh PLN sebanyak 357 Pelanggan dengan total daya tersambung 3,205,940 VA. Pemutusan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) ini dilakukan sudah sesuai Prosedur. Dengan adanya tunggakan tersebut, selama ini sudah menjadi beban Perusahaan yang seharusnya rekening LPJU dapat dibayarkan setiap bulannya, namun PLN selama ini telah memberikan toleransi selama tiga bulan.
Dikatakannya, pihak PLN telah menerima Surat Penangguhan Pembayaran dari Pemda Simalungun dikarenakan masih menunggu pengesahan P-APBD 2020. “Kita sangat berharap, Pemda Simalungun dapat segera melakukan pembayaran rekening listrik LPJU, agar penyambungan kembali aliran listrik dapat dilakukan,” katanya mengakhiri.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Drs. Mixnon Simamora, MSi yang dikonfirmasi via seluler, Jumat (28/08/2020) sekira pukul 15.00 wib membenarkan adanya tunggakan tersebut. “Sudah komunikasi dengan pihak PLN agar tunggakan dibayarkan setelah ditampung di P-APBD 2020.,” imbuhnya
“Satu bulan nilainya sekitar Rp 2 miliar, sehingga untuk tiga bulan mencapai Rp. 6 miliar,” sebut Mixnon Simamora saat ditanyakan soal nilai tunggakan LPJU tersebut.
Dikatakannya, bukan uang Pemkab SImalungun tidak ada, tapi dananya sudah di refocusing untuk penanggulangan covid-19. (ds)





