SIMALUNGUN, Armadanews.id – Akibat matinya lampu jalan atau Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) disejumlah titik di Kabupaten Simalungun, sangat dirasakan langsung oleh warga.
Tanpa adanya lampu penerangan jalan, diwaktu malam yang gelap gulita menjadikan ketakutan bagi sebagian warga, utamanya para pelaku usaha. Atas kejadian ini, warga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun segera melunasi tunggakan tagihan listrik lampu jalan tersebut.

Hal ini diutarakan olehsalah seorang wraga Kabupaten Simalungun, Zulfan Azis Sinaga, Selasa (01/09/2020) yang berharap kepada Pemkab Simalungun untuk segera melunasi tunggakan tagihan rekening listrik LPJU.
Menurut dia, matinya lampu jalan dimalam hari sangat membahayakan pengguna jalan karena rawan terjadi kecelakaan, rawan begal, selain itu bisa merugikan perekonomian warga, terkhusus pelaku usaha yang beraktivitas di malam hari.
“Seharusnya pemerintah daerah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberi solusi, segeralah dilunasi. Karena dengan matinya lampu jalan dimalam hari, ini sangat membahayakan pengguna jalan, kalau terjadi tabrakan di malam hari akibat lampu jalan mati, siapa yang akan bertanggung jawab,” ujarnya.
Dikatakannya, LPJU dikelola oleh Pemerintah Daerah masing-masing Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 65 tahun 2001 penetapan besaran PPJ ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Sementara tugas PLN hanya memungut dan mengumpulkan PPJ yang dibayarkan pelanggan bersamaan dengan pembayaran rekening listrik untuk kemudian disetorkan ke kas Pemerintah Daerah,” kata Zulfan Sinaga kepada Armadanews.
Sebelumnya, Humas PLN UP3 Pematangsiantar, Jumat (28/08/2020) sekira jam 14.00 wib, mengatakan pihaknya melakukan pemutusan LPJU di Kebupaten Simalungun. “Pemutusan dilakukan secara bertahap,” kata Rudi.
Lanjut Rudi, pemutusan LPJU dilakukan oleh Pihak PLN sehubungan adanya tunggakan rekening listrik LPJU.
“Belum dilakukannya pembayaran LPJU selama tiga bulan, terhitung dari Juni s/d Agustus 2020.
Berbagai upaya dikatakan Rudi telah dilakukan oleh Pihak PLN, baik secara tertulis maupun komunikasi langsung untuk percepatan pembayaran namun hingga sebelum dilakukannya pemutusan hari ini, namun tetap belum ada pembayaran yang dilakukan oleh Pihak Pemda. (Oji)





