SIMALUNGUN, Armadanews.id – Sejumlah warga Kabupaten Simalungun mempertanyakan komponen biaya pemeliharaan dan administrasi (Adm) yang tertera pada lembar bukti pembayaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtalihou.
Hal itu disampaikan langsung oleh tokoh masyarakat, I Saragih, kepada kru media ini, Rabu (02/09/2020) sekira pukul 10.00 wib. Dikatakannya, setiap pelanggan PDAM Tirtalihou dipungut Rp.7.500 dan Rp.2.500.
Saragih mempertanyakan kemana peruntukan serta penggunaan dari komponen pembiayaan yang diwajibkan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Simalungun tersebut.
“Hal ini menjadi sebuah kejanggalan terkait pengelolaan keuangan PDAM Tirtalihou yang terindikasi korupsi terkait dana perawatan yang terlampir di setiap struk pembayaran yaitu anggaran dana perawatan yang ditarif sebesar Rp.7.500 dan Adm Rp.2.500 per konsumen. Namun nyatanya, tidak pernah terjadi penggantian meteran maupun pipa yang langsung ke konsumen dan hal ini sangat disayangkan,” ungkapnya.
Pungutan Rp.7.500 dan Rp.2.500 per konsumen menurutnya memang terlihat kecil nominalnya. Namun jika nominal tersebut dikalikan dengan total pelanggan PDAM Tirtalihou misalnya sebanyak 20.000 pelanggan, maka akan terkumpul sebesar Rp 200 juta perbulannya, belum lagi kalau dikalikan setahun.
“Kami meminta kepada kawan-kawan agar segera bergabung guna melaporkan ke pihak aparat penegak hukum (APH) agar segera melakukan audit anggaran pemasukan serta dana perawatan dan Adm PDAM Tirtalihou ini,” tegasnya.
Discussion about this post