SIMALUNGUN, Armadanews.id – Tunggakan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Pemerintah Kabupaten Simalungun ke PLN senilai Rp 6 miliar selama tiga bulan akan dialokasikan di Perubahan APBD 2020.
Dikatakan Kepala Dinas Kominfo Pemkab Simalungun, Wasin Sinaga, Rabu (02/09/2020), tertunggaknya pembayaran LPJU disebabkab hampir seluruh anggaran pembanguanan direfocusing untuk penanggulangan Covid 19.
“Pemkab Simalungun sudah mengalokasikan dana pembayaran LPJU di APBD TA 2020, namun dialihkan untuk penanggulangan Covid 19, bukan sengaja tidak dibayar,” imbuh Wasin.
Wasin menambahkan, sebenarnya Pemkab Simalungun juga sudah menyampaikan surat ke PT PLN untuk penangguhan pembayaran,namun LPJU diputus karena adanya tunggakan.
“Permohonan penangguhan pembayaran sudah disampaikan ke PT.PLN namun ternyata tetap juga LPJU diputus,jika dananya sudah ditampung di P-APBD TA 2020, tunggakan segera dibayarkan,” sebut Wasin.
Sebelumnya, Humas PLN UP3 Pematangsiantar, Jumat (28/08/2020) sekira jam 14.00 wib, mengatakan pihaknya melakukan pemutusan LPJU di Kebupaten Simalungun. “Pemutusan dilakukan secara bertahap,” kata Rudi.
Lanjut Rudi, pemutusan LPJU dilakukan oleh Pihak PLN sehubungan adanya tunggakan rekening listrik LPJU.
“Belum dilakukannya pembayaran LPJU selama tiga bulan, terhitung dari Juni s/d Agustus 2020.
Discussion about this post